Berita

Kapolri dan Jaksa Agung Teken MoU Sinergitas Penerapan KUHP Baru

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menjalin sinergi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Nota Kesepahaman (MoU) ini ditandatangani untuk menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum (APH) terkait implementasi aturan hukum pidana terbaru.

Penandatanganan di Bareskrim Polri

Acara penandatanganan MoU berlangsung di Aula Awaloedin Djamin, Lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025). Penandatanganan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Turut hadir menyaksikan momen penting ini adalah Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman beserta jajaran pimpinan Komisi III, serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.

Usai penandatanganan, dilanjutkan dengan sesi sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP melalui diskusi panel. Sesi ini menghadirkan narasumber kompeten seperti Wamenkum Edward, Jampidum Kejaksaan Agung Asep Nana, dan Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor T. Sihombing. Diskusi ini diikuti oleh para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Peserta Luas, Sosialisasi Daring dan Luring

Peserta yang hadir secara fisik di Bareskrim terdiri dari pejabat utama (PJU) Mabes Polri, para Kapolda, Direktur Reserse (Umum, Khusus, Narkoba, Siber), serta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Asisten Tindak Pidana Umum. Sementara itu, ribuan peserta lainnya mengikuti jalannya acara secara virtual (daring). Mereka mencakup para Kapolres, Kapolsek, penyidik di tingkat wilayah, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran.

Kehadiran jajaran hingga tingkat Polsek dan Kejari diharapkan dapat mempercepat proses sosialisasi KUHP baru ke lapisan yang lebih luas.

Advertisement

Lingkup Kerja Sama Strategis

Inti dari kerja sama ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan RI mengenai Koordinasi dan Kerjasama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Selain MoU di tingkat pimpinan tertinggi, terdapat pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang mengatur tentang Koordinasi, Kerjasama, dan Sinergitas dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana. PKS teknis ini ditandatangani oleh Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), disaksikan langsung oleh Kapolri dan Jaksa Agung.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman mencakup enam poin strategis, meliputi:

  • Pertukaran data dan/atau informasi
  • Bantuan pengamanan
  • Penegakan hukum
  • Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM)
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana
  • Kegiatan lain yang disepakati bersama

Tema besar yang diusung dalam kesepakatan ini adalah “Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum Terhadap KUHP dan KUHAP Baru”. Kesepahaman ini dinilai krusial untuk memastikan tidak adanya perbedaan interpretasi saat aturan pidana nasional yang baru tersebut diterapkan di lapangan.

Advertisement