Pekanbaru, Senin (29/12/2025) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum kejahatan lingkungan sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan, Polda Riau berhasil memusnahkan 772 unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebuah angka yang melampaui total pengungkapan selama satu dekade terakhir.
Data rilis akhir tahun menunjukkan, Polda Riau menangani 148 perkara terkait kejahatan terhadap Sumber Daya Alam (SDA) pada tahun 2025. Angka ini meningkat signifikan sebesar 24,3 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 119 kasus.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Peningkatan penindakan terhadap kejahatan lingkungan ini disebabkan karena semakin masifnya upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau dan polres jajaran kepada para pelaku,” ujar Irjen Herry Heryawan, Senin (29/12/2025).
Operasi PETI Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir
Salah satu pencapaian paling menonjol adalah penertiban masif terhadap PETI di Kuansing. Kapolda mengungkapkan bahwa operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Riau dan Polres Kuansing ini merupakan yang paling intensif dalam 10 tahun terakhir.
“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kami berhasil mengungkap 17 tindak pidana dengan 35 tersangka. Kami juga melakukan 136 kegiatan pemusnahan yang menghancurkan 772 unit dompeng atau rakit tambang,” tegasnya.
Irjen Herry Heryawan menambahkan, efektivitas pemberantasan PETI tahun ini melampaui total pengungkapan selama satu dekade terakhir. Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi ketat antara jajaran internal Polri dengan Pemerintah Daerah.
“Dalam 5 tahun kalau kita kumpulkan dari 2018-2024, baru 2025 kegiatan pemberantasan PETI yang dipimpin Wakapolda Riau, Dirkrimsus, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Dirpolair dan Polres kuansing berkolaborasi dengan Pemda itu sangat masif dan angkanya melebihi dari 10 tahun pengungkapan PETI yang terjadi di Kabupaten Kuansing,” paparnya.
Pendekatan Restorasi Lingkungan dan Solusi Jangka Panjang
Keseriusan Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan tidak hanya berfokus pada tindakan represif. Mereka juga memulai langkah restorasi lingkungan melalui pendekatan kearifan lokal, salah satunya dengan membentuk Dubalang Batang Kuantan.
Konsep Dubalang Batang Kuantan ini mengadopsi model Pecalang di Bali, bertujuan memberdayakan komunitas lokal sebagai benteng pelindung lingkungan.
“Kami mengangkat komunitas tingkat lokal untuk bangkit menjadi barrier atau benteng pelindung lingkungan. Dubalang Batang Kuantan ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak lagi merusak alam,” jelas Kapolda.
Sebagai solusi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat, Polda Riau aktif menjembatani percepatan perizinan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Irjen Pol Herry mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian SDA, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Koperasi.
“Kami mendorong agar izin WPR dipercepat dan masyarakat lokal diwadahi melalui Koperasi Merah Putih. Tujuannya jelas, agar masyarakat Kuansing bisa tetap menghidupi keluarga mereka melalui jalur yang legal, aman, dan tidak merusak alam,” tambahnya.
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025, penyelesaian perkara kejahatan SDA—termasuk Karhutla, illegal mining, kehutanan, migas, dan illegal logging—mencapai 196 perkara, meningkat 6 persen. Langkah ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.






