Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat larangan operasional kendaraan sumbu tiga atau truk besar di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pengetatan ini dilakukan menyusul masih banyaknya truk yang melintas, serta sejalan dengan permintaan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat penindakan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal menyatakan, pihaknya akan memperkuat tindakan larangan tersebut demi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik. Ia mengakui adanya tantangan dalam implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait larangan ini.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Intinya beliau (Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi) minta perkuatan terkait masalah ini, penindakan untuk SKB. Ini, rekan-rekan sekalian, kita memang agak kewalahan terkait masalah SKB ini karena SKB ditetapkan itu mendekati hari H,” kata Brigjen Faizal saat mengumpulkan Kasatlantas dari tujuh Polda di Command Center Km 29, Senin (29/12/2025).
Faizal menambahkan, revisi SKB yang berulang kali, bahkan hingga H+1 dan H+2, sempat membuat jajaran Korlantas kewalahan. Namun, ia memastikan upaya maksimal akan dilakukan pada arus balik mendatang untuk menghindari bentrokan dengan para pengemudi truk.
“Hari H pun plus 1, 2 itu masih ada revisi. Nah, kalau kita melakukan, melaksanakan di lapangan terkait masalah revisi, pasti nanti akan kita bentrok dengan teman-teman kita, para driver, terutama driver. Ya, jadi kita nanti berupaya untuk arus balik ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan di jalan tol selama libur Nataru. Penindakan ini mencakup tilang serta pengeluaran kendaraan dari jalan tol.
“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” ujar Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12).
Irjen Agus menjelaskan, truk sumbu tiga masih diperbolehkan melintas di jalur arteri pada jam-jam tertentu. “Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” pungkasnya.






