Polda Banten dan Polres Serang memperingatkan larangan pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Petugas akan menindak tegas pihak yang melanggar, sementara pemetaan titik keramaian telah dilakukan untuk memastikan ketertiban.
Polres Serang Petakan Titik Keramaian
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pada Senin (29/12/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan kawasan-kawasan yang berpotensi ramai saat malam pergantian tahun. “Keramaian di Kawasan Industri Modern Cikande, Swiss-Belhotel (Cikande), Bendungan Pamarayan, Pasar Tumpah di Taman Ciruas,” ucap Condro.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Menurut Condro, Polres Serang bersama polsek jajaran telah berkomunikasi dengan pihak penyelenggara dan pihak terkait lainnya mengenai larangan pesta kembang api. “Kita sudah mengeluarkan imbauan. Surat edaran pun sudah disosialisasikan ke jajaran dan pemilik lokasi keramaian,” katanya.
Pihaknya juga telah melakukan monitoring terkait peredaran petasan dan kembang api. “Sudah dilaksanakan monitoring, belum ada yang berjualan sampai saat ini,” tambah Condro.
Polda Banten Tegaskan Penindakan
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Hengki juga telah menyampaikan imbauan serupa agar panitia penyelenggara perayaan malam Tahun Baru tidak menggelar pesta kembang api. Ia mengatakan pihaknya sudah membangun komunikasi dengan panitia perayaan malam Tahun Baru.
“Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib,” kata Irjen Hengki pada Jumat (26/12).
Irjen Hengki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak pihak yang melanggar. “Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas. Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia,” tegasnya.






