Nasional

Kanwil Ditjenpas DIY Pastikan Kesiapan Transisi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Mitigasi Masalah di Lapangan

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara serius mempersiapkan diri menyambut era baru penegakan hukum di Indonesia. Pada Rabu, 07 Januari 2026, jajaran Kanwil Ditjenpas DIY mengikuti pengarahan strategis terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dilaksanakan secara virtual, diikuti dari ruang pertemuan daring Kanwil Ditjenpas DIY. Langkah ini diambil menyusul telah resminya pemberlakuan KUHAP 2025 pada tanggal 2 Januari 2026 lalu, menandai perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana nasional.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Adaptasi Institusi Pemasyarakatan di Masa Transisi

Perubahan besar dalam regulasi hukum pidana ini menuntut kesiapan institusi pemasyarakatan untuk beradaptasi, khususnya selama masa transisi. Pembahasan utama dalam pengarahan tersebut menitikberatkan pada mitigasi permasalahan praktis yang berpotensi muncul di lapangan. Mureks mencatat bahwa beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:

  • Masa Penahanan: Penyesuaian prosedur dan durasi penahanan sesuai dengan ketentuan baru dalam KUHAP 2025.
  • Eksekusi Putusan Hakim: Langkah strategis dalam melaksanakan putusan hakim agar tetap selaras dengan semangat KUHP 2023.
  • Administrasi Pelayanan Tahanan: Digitalisasi dan pembaruan data sistem informasi pemasyarakatan guna menghindari hambatan administratif selama masa peralihan.

Jajaran Kanwil Ditjenpas DIY menyimak dengan seksama arahan dari pusat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen wilayah Yogyakarta untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan dan tahanan tetap terpenuhi dengan standar hukum yang paling mutakhir.

Salah satu perwakilan Kanwil DIY menyampaikan pentingnya koordinasi ini di sela kegiatan, “Masa transisi ini adalah fase krusial. Kami di wilayah harus memiliki pemahaman yang sama dengan pusat agar tidak terjadi kekosongan hukum atau kesalahan prosedur dalam pelayanan tahanan di Lapas maupun Rutan se-DIY.”

Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil DIY dapat segera melakukan langkah-langkah preventif dan koordinatif dengan aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan di awal tahun 2026 ini, sejalan dengan semangat pembaharuan hukum di Indonesia.

Mureks