Korlantas Polri terus memacu transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan menambah 315 perangkat e-Tilang handheld. Penambahan ini menjadikan total perangkat e-Tilang handheld yang dimiliki Korlantas Polri mencapai 554 unit, sebuah langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Langkah ini merupakan implementasi dari atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendorong digitalisasi di tubuh Korlantas Polri, termasuk revitalisasi penegakan hukum berbasis elektronik serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya e-Tilang handheld dalam menciptakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan.
“Penambahan 315 perangkat e-Tilang handheld ini merupakan bagian dari transformasi digital penegakan hukum di bidang lalu lintas,” ujar Irjen Agus kepada wartawan di Korlantas Polri, Jumat (19/12/2025).
Irjen Agus menjelaskan, seluruh perangkat ETLE handheld yang baru akan didistribusikan ke jajaran Polda di seluruh Indonesia. Distribusi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas di berbagai wilayah, memastikan setiap daerah memiliki sarana yang memadai.
“Setiap Polda memiliki target pemenuhan e-Tilang handheld sesuai kebutuhan wilayah, serta evaluasi penting untuk memastikan efektivitas penggunaan serta mengidentifikasi kendala maupun potensi pengembangan sistem ke depan,” tegasnya.
Korlantas Polri berharap, penerapan ETLE handheld secara masif ini dapat menumbuhkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Menurut Irjen Agus, lalu lintas adalah cerminan budaya bangsa yang harus dijaga bersama demi ketertiban dan keselamatan.
“Dengan penerapan e-Tilang handheld secara masif, diharapkan dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” pungkasnya.






