Nasional

Kakek Masir: “Terima Kasih Pak Hakim,” Divonis 5 Bulan Penjara, Besok Bebas

Kakek Masir (75), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, divonis 5 bulan 20 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo pada Rabu (7/1/2026). Putusan ini memastikan Kakek Masir akan menghirup udara bebas pada Kamis (8/1/2026) besok, setelah menjalani masa tahanan.

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Sebelumnya, JPU menuntut Kakek Masir dengan hukuman 6 bulan penjara, setelah tuntutan awal 2 tahun penjara diturunkan.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Usai majelis hakim membacakan putusan, Kakek Masir langsung melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim di ruang sidang utama PN Situbondo. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan rasa syukurnya. “Terima kasih Pak Hakim, saya bisa bertemu dengan keluarga,” kata Kakek Masir.

Kakek Masir Akan Langsung Bebas

Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari dengan mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. “Mengingat Kakek Masir sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 19 hari, maka dengan vonis tersebut besok (Kamis) Kakek Masir langsung bebas,” ujar Alto.

Menurut Alto, hal yang meringankan putusan adalah pengakuan terdakwa secara terus terang selama persidangan. Selain itu, Kakek Masir juga merupakan tulang punggung keluarga dan telah berusia lanjut. Mureks mencatat bahwa faktor usia dan peran dalam keluarga seringkali menjadi pertimbangan penting dalam putusan hukum.

“Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa terbukti bersalah mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo,” beber Alto.

Alto menegaskan, putusan majelis hakim tidak dipengaruhi intervensi pihak mana pun, meskipun terdapat surat dari Bupati Situbondo, Ketua DPRD, serta elemen masyarakat yang menjadi bahan pertimbangan. “Saya pastikan, vonis 5 bulan 20 hari yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kakek Masir murni berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan, tanpa intervensi pihak mana pun,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, menyatakan menerima vonis tersebut karena dinilai tidak merugikan kliennya. “Alhamdulillah, vonis 5 bulan 20 hari dari majelis hakim PN Situbondo cukup berarti dan memberikan keadilan bagi klien saya,” kata Hanif.

Sebagai informasi tambahan, sebelum tuntutan diturunkan menjadi 6 bulan penjara, JPU Kejari Situbondo sempat menuntut Kakek Masir dengan hukuman 2 tahun penjara.

Referensi penulisan: m.kumparan.com

Mureks