Kakek Masir (75), terpidana kasus pencurian lima ekor burung cendet, akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo pada Jumat (9/1/2026). Pembebasan ini terjadi dua hari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepadanya.
Momen haru menyelimuti pintu keluar Rutan Situbondo saat Kakek Masir keluar. Ia langsung bersujud syukur, disambut tangis haru istri dan anggota keluarganya yang telah menanti. Kuasa hukumnya, Hanif Feriyadi, turut mendampingi.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Sujud Syukur dan Pertemuan Keluarga
“Alhamdulillah, hari ini saya menghirup udara bebas. Bahkan saya langsung bertemu istri dan anak,” ujar Kakek Masir dengan suara bergetar saat sujud syukur di depan pintu Rutan Situbondo, menurut pantauan Mureks.
Hanif Feriyadi menegaskan bahwa kliennya telah resmi bebas. “Kakek Masir per hari ini sudah keluar dan dapat menghirup udara segar,” kata Hanif.
Hanif juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses hukum Kakek Masir, termasuk Kepala Rutan Situbondo dan berbagai elemen masyarakat. “Terima kasih kepada semua elemen dan komponen masyarakat yang telah mengawal kasus kakek Masir. Kami bangga bisa membela kakek Masir dari awal hingga akhirnya bebas,” tambahnya.
Sempat Ada Perkiraan Jadwal Bebas Berbeda
Sebelumnya, Kakek Masir diperkirakan bebas pada Kamis (8/1/2026). Namun, setelah berkonsultasi dengan petugas Rutan Situbondo, pembebasan baru dapat dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
Kepala Rutan Situbondo, Suwono, sempat memberikan wejangan kepada Kakek Masir sebelum pembebasan. “Tadi ada sedikit wejangan dari Kepala Rutan Situbondo, Pak Suwono, yang meminta agar Pak Masir menjadikan kejadian ini sebagai yang pertama dan terakhir,” ungkap Hanif.
Perilaku Baik Selama Penahanan
Suwono sendiri memuji perilaku Kakek Masir selama menjalani masa penahanan. “Kakek Masir berperilaku baik, aktif mengikuti shalat berjamaah dan kegiatan lainnya di Rutan Situbondo,” jelas Suwono.
Ia menambahkan bahwa Kakek Masir juga aktif dalam kegiatan pembinaan dan pelatihan, seperti berkebun. “Saya juga meminta kepada kakek Masir untuk membuka usaha dan tidak lagi mendekati kawasan Taman Nasional Baluran,” pungkas Suwono, mengingatkan agar Kakek Masir tidak mengulangi perbuatannya yang melibatkan pencurian burung cendet di kawasan lindung tersebut.






