Berita

Kajati Sulsel: “Pencekalan Bahtiar untuk Pastikan Penyidikan Lancar” dalam Kasus Korupsi Nanas Rp 60 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mencekal mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ke luar negeri. Pencekalan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 60 miliar. Selain Bahtiar, lima orang lainnya juga turut dicekal.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) telah diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. “Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Didik menambahkan, langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. “Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tuturnya.

Lima orang lain yang dicekal meliputi seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta karyawan swasta berinisial RE (40). Saat ini, status keenam orang yang dicekal tersebut masih sebagai saksi.

Pemeriksaan Maraton dan Dugaan Markup

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar Baharuddin. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (17/12) selama kurang lebih 10 jam.

“Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar,” jelas Didik. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11). Lokasi yang digeledah termasuk kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, beberapa perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini juga turut disita sebagai barang bukti.

Mureks