Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Mereka mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa untuk Tahun Anggaran 2025. Aturan baru ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.
Tuntutan Pencabutan PMK 81/2025
Salah satu peserta aksi, yang juga menjabat Kepala Desa Sejowet, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami (kepala desa) meminta pemerintah untuk mencabut PMK 81 Tahun 2025. Karena aturan tersebut diterbitkan secara tiba-tiba. Dalam waktu singkat langsung ada PMK-nya,” ujarnya.
Ia menilai PMK 81/2025 tidak mengakomodasi aspirasi kepala desa dan perangkat desa. Menurutnya, diskusi yang dilakukan pemerintah tidak melibatkan DPP Apdesi, melainkan organisasi lain yang disebut Apdesi Merah Putih.
Dampak pada Penyaluran Dana Desa
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PMK 81/2025 berdampak pada pencairan dana desa tahap II. Anggaran yang diperuntukkan bagi program pembangunan infrastruktur desa, yang seharusnya cair pada September 2025, kini terhambat.
“Kalau yang tahap I sudah cair. Yang tahap II ini belum. Padahal para kepala desa sudah membuat program pembangunan, sudah membuat perjanjian dengan pihak ketiga,” keluhnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan kepala desa. “Saat dana desa tidak bisa cair, bagaimana kami bertanggung jawab dengan pihak ketiga nanti?,” tanyanya.
Ancaman Aksi Lanjutan
DPP Apdesi mendesak pemerintah untuk segera mencabut PMK 81/2025 dan mencairkan dana desa non-earmark. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan selama tiga hari di Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi.
“Cabut PMK 81/2025 sekarang juga. Lalu segera cairkan dana desa non-earmark. Karena itu berkaitan dengan hak-hak orang di situ. Hak-hak guru ngaji, hak-hak guru PAUD, hak-hak teman-teman Linmas, hak-hak pemuda, semua ada di situ,” tegasnya.
Aksi demonstrasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut sempat menutup Jalan Medan Merdeka Selatan menuju arah Patung Kuda. Hingga sore hari, massa masih menunggu hasil pertemuan perwakilan mereka dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).






