Berita

Jutaan Rokok Ilegal dan Pakaian Sitaan Dimusnahkan Bea Cukai Bogor

Advertisement

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran barang ilegal. Kantor Bea Cukai Bogor memusnahkan sedikitnya 5.457.926 batang rokok ilegal dan 310 potong pakaian jadi yang disita dari berbagai wilayah operasinya. Barang bukti sitaan ini diperkirakan bernilai Rp 11 miliar.

Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (9/12/2025) di halaman Kantor Bea Cukai Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, serta kejaksaan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, menegaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan berpotensi merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar apabila berhasil beredar di pasaran. “Jadi memang ini yang kita musnahkan adalah hasil kerja sama antara Bea-Cukai dengan pemerintah daerah, instansi TNI-Polri dan juga kejaksaan. Jadi ada perkiraan nilai barang itu total Rp 11 miliar. Potensi kerugian negara kalau ini sempat beredar, sebesar Rp 8,5 miliar penerimaan negara yang lost ,” ujar Budi Harjanto.

Barang sitaan tersebut merupakan hasil penindakan di enam wilayah kerja Kantor Bea Cukai Bogor, meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Cianjur.

Mayoritas barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis. Penindakan dilakukan terhadap para pengecer dan distributor yang kedapatan menjual barang tersebut.

Advertisement

Selain rokok, sebanyak 310 potong pakaian jadi juga ikut dimusnahkan. Barang tekstil ini disita dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat di Bogor dan Sukabumi. Budi Harjanto mengklarifikasi bahwa pakaian tersebut bukanlah hasil thrifting , melainkan barang yang disita dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

“Jadi yang tekstil itu bukan thrifting , tapi dia adalah barang-barang hasil penegakan dari perusahaan penerima kawasan berikat. Jadi di Bogor ini mitranya, salah satunya adalah perusahaan penerima kawasan berikat,” jelas Budi.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Bogor berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai. Selain itu, diharapkan pula tercipta keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan dan kepastian hukum.

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan bentuk kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan kembali,” tutup Budi.

Advertisement