Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 19 Desember 2025. Penangkapan ini dilakukan di Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Kejaksaan Agung terkait OTT tersebut. “Iya, tentunya koordinasi secara intens terus dilakukan oleh KPK dengan pihak-pihak terkait ya, baik dengan Kejaksaan Agung maupun kepolisian dalam konteks kami sama-sama sebagai aparat penegak hukum,” kata Budi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum ini. Apresiasi khusus diberikan kepada jajaran kepolisian daerah dan Angkasa Pura di wilayah Kalimantan Selatan yang membantu proses pengamanan hingga para pihak yang diamankan dapat dibawa ke Jakarta.
“Baik masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan, kemudian jajaran di kepolisian daerah dan Angkasa Pura di wilayah Kalsel yang telah membantu untuk membawa para pihak yang diamankan tersebut dari Kalimantan Selatan ke Jakarta,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, total enam orang diamankan. Selain Kajari dan Kasi Intel, KPK juga mengamankan seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Uang ratusan juta rupiah turut disita dalam operasi ini.
“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” jelas Budi kepada wartawan.
Saat ini, keenam pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






