Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Marsin, menyatakan kekecewaannya atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Vonis ini terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 958,5 miliar.
Kekecewaan Terdakwa
Jimmy Marsin, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama dan penerima manfaat PT Petro Energy, merasa fakta-fakta persidangan belum sepenuhnya terungkap. “Kecewa sih tapi ya memang ini perjalanan persidangan ya, saya hormati namun saya rasa fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan. Ya mudah-mudahan ada masa depannya,” ujar Jimmy Marsin usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) malam.
Ia mengaku masih memerlukan waktu untuk memutuskan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. “Saya pikir-pikir dulu, perlu waktu, saya sekarang lagi kurang tenang,” katanya. Jimmy kembali menegaskan, “Saya bilang fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan ya.”
Vonis untuk Terdakwa Lain
Dalam kasus ini, Jimmy menjalani sidang vonis bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini merupakan bagian dari skema korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan negara total Rp 11,7 triliun.
Rincian Vonis
Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa:
- Newin Nugroho divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Susy Mira Dewi Sugiarta divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Jimmy Marsin divonis 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.






