Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memastikan tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri di kementerian dan lembaga (K/L) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diketok. Pernyataan ini disampaikan Jimly di tengah polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai sebagian pihak menentang putusan MK tersebut.
Jimly menjelaskan bahwa informasi mengenai penghentian penugasan baru ini telah ia terima langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” kata Jimly kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Menurut Jimly, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk menentang putusan MK yang melarang polisi menduduki jabatan sipil kecuali pensiun atau mundur. Sebaliknya, ia menilai Perpol tersebut justru berfungsi untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur anggota Polri yang sudah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga lain.
“Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya,” jelas Jimly.
Kekurangan yang disinggung Jimly terletak pada bagian menimbang dan mengingat dalam Perpol 10/2025, di mana tidak tercantum putusan Mahkamah Konstitusi. “Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK),” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa Namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian.”
Menyikapi hal ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat mengusulkan konsep omnibus law dalam penyusunan rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta peraturan pemerintah (PP). Konsep ini bertujuan untuk mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga secara komprehensif.
“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP,” ucap Jimly.
Meski demikian, Jimly menyatakan bahwa tindak lanjut dari polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan segera diumumkan oleh Mabes Polri dalam waktu dekat. “Nanti aku diumumkan (Polri) kira-kira minggu ini,” pungkas Jimly.






