BOGOR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor mengumumkan penutupan total Jembatan Leuwiranji yang menghubungkan Kecamatan Rumpin dengan Gunung Sindur. Penutupan ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan rutin untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas warga.
Penutupan Total Selama 19 Hari
Sekretaris DPUPR Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menyatakan bahwa penutupan Jembatan Leuwiranji akan berlaku mulai Jumat, 13 Desember 2025, hingga Selasa, 31 Desember 2025. “Selama masa pekerjaan, akan diberlakukan penutupan total Jembatan Leuwiranji mulai 13 Desember hingga 31 Desember 2025,” ujar Gantara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menambahkan bahwa proses pemeliharaan ini ditargetkan selesai tepat waktu agar mobilitas pengguna jalan dapat segera kembali normal. “Untuk itu kami imbau kepada masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif selama masa penutupan,” ungkapnya.
Anggaran Rp 4,8 Miliar untuk Mutu Pekerjaan
Proyek pemeliharaan Jembatan Leuwiranji ini menelan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Pihak DPUPR Kabupaten Bogor memastikan akan melakukan pengawasan penuh terhadap seluruh proses pekerjaan untuk menjamin mutu yang sesuai standar. “Proses pemeliharaan dilaksanakan selama 1,5 bulan dengan total anggaran Rp 4,8 miliar,” jelas Gantara.
Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan bahwa pemeliharaan jembatan dilaksanakan dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.






