Jelang Tahun Baru, Satu Keluarga Pesta Sabu

oleh
oleh
Jelang tahun baru, satu keluarga di Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan kedapatan pesta narkoba jenis sabu.
Para tersangka yang kedapatan pesta sabu saat diinterogasi. Foto: Dian/sumeks.co--

MUREKS.CO.ID – Peredaran Narkoba di Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan memprihatinkan. Jelang tahun baru, satu keluarga di daerah di juluki Kota Nanas itu kedapatan pesta narkoba jenis sabu.

Mereka masing-masing atas nama Feriyanto, Febri Syaputra, Tino Prayitno, Ronald Ferlando dan Risky Valentino berstatus masih satu keluarga.

Baca Juga : Wanita Hamil 6 Bulan di Banyuasin Sumatera Selatan Akhiri Hidup, Motifnya Bikin Sedih

Para tersangka digerebak saat sedang pesta narkoba jenis sabu, di rumah Feriyanto di Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih, Barat Kota Prabumulih, Kamis 29 Desember 2022.

Penangkapan terduga pelaku berawal dari Tim Opsnal Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat.

Baca Juga : Anak Bawah Umur Curi Barang Milik TK, Hasilnyo Rp 150 Ribu Bagi Tigo

Bahwa di rumah terduga pelaku Feriyanto di Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih, Barat Kota Prabumulih ada orang sedang pesta narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama anggota opsnal Unit II langsung melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Setelah tiba di TKP, terlihat ada banyak sendal di depan pintu rumah namun pintu rumah dalam keadaan tertutup,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, Kamis, 29 Desember 2022.

Selanjutnya anggota opsnal memanggil warga setempat untuk menyaksikan penindakan dan pencarian barang bukti di dalam rumah.

Baca Juga : 11 Sumur Minyak Ilegal di Sumatera Selatan Ditutup

Setelah pintu terbuka, terlihat lima orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu yang terdapat pirek kaca berisi sabu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang-bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.24 gram.

Baca Juga : Petani Ancam Petani, Setelah 7 Bulan Begini Akhirnya

Lalu satu buah pirek kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, seperangkat alat hisab sabu dan empat buah handphone.

“Status tersangka sebagai pemakai dan dikenakan pasal pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (sumeks.co)