Internasional

Jangan Sampai Terlewat! Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk Dokter di Coretax

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2025 telah resmi dibuka sejak 1 Januari 2026. Batas akhir penyampaian SPT ini adalah 31 Maret 2026. Bagi para dokter, proses pelaporan pajak tahunan ini memiliki kekhasan tersendiri yang perlu diperhatikan, terutama dengan hadirnya sistem Coretax DJP.

Sistem Coretax menjadi platform utama untuk menyampaikan SPT Tahunan 2025. Wajib pajak, termasuk para dokter, dapat mengakses laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk memulai proses pelaporan.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Penyampaian SPT Tahunan untuk Profesi Dokter

Perlakuan penyampaian SPT Tahunan bagi profesi dokter disamakan dengan wajib pajak orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas didefinisikan sebagai aktivitas yang dilakukan oleh individu dengan keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan, tanpa terikat hubungan kerja formal.

Mureks mencatat bahwa berdasarkan artikel di laman Pajak yang ditulis oleh pegawai pajak Intan Mellina, dokter dengan penghasilan setahun di bawah Rp4,8 miliar dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN ini merupakan persentase tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan nilai penghasilan neto. Umumnya, norma untuk dokter ditetapkan sebesar 50%.

Penting untuk diketahui, layanan penyampaian permohonan penggunaan norma kini sudah terintegrasi di Coretax DJP. Tanpa pelaporan NPPN melalui Coretax DJP, dokter tidak dapat memanfaatkan persentase norma tersebut dalam perhitungan penghasilan kena pajak, berbeda dengan sistem pelaporan tahun-tahun sebelumnya.

Penghasilan dokter yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan akan dikategorikan berdasarkan sumbernya. Kategorisasi ini akan difilter melalui serangkaian pertanyaan yang muncul di induk SPT pada aplikasi Coretax DJP.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP

1. Membuat Konsep SPT

Langkah awal dalam menyampaikan SPT Tahunan di Coretax DJP adalah membuat konsep SPT. Berikut tahapannya:

Mureks