Berita

Jangan Sampai Gagal Liburan! Ini Cara Cek Kebijakan Visa Negara Tujuan Sebelum Berangkat ke Luar Negeri

Advertisement

Masa liburan sekolah, Natal, dan Tahun Baru yang dinanti-nantikan akan segera tiba pada Kamis, 18 Desember 2025. Bagi masyarakat Indonesia yang berencana menghabiskan waktu liburan di luar negeri, persiapan dokumen perjalanan sejak dini menjadi krusial. Salah satu aspek penting yang tidak boleh terlewat adalah memastikan status visa negara tujuan.

Mengutip situs resmi Imigrasi, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebijakan visa terbaru sebelum memutuskan berlibur ke suatu negara. Hal ini untuk menghindari kendala yang tidak diinginkan saat keberangkatan maupun kedatangan.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Pentingnya Memahami Status Visa Negara Tujuan

Berdasarkan data dari Passport Index 2025, Paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92. Angka ini menunjukkan bahwa pemegang paspor Indonesia dapat masuk ke 92 negara melalui skema bebas visa (visa-free), visa saat kedatangan (visa on arrival), maupun electronic travel authorization (eTA).

Dengan skor tersebut, paspor Indonesia menempati peringkat ke-54 secara global dalam kategori passport power rank, berbagi posisi dengan Belarusia. Total jangkauan dunia (world reach) paspor Indonesia mencapai 46%.

Rincian Aksesibilitas Paspor Indonesia

Dari 92 negara yang memberikan kemudahan akses tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Bebas Visa (Visa-Free): 42 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA): 45 negara menyediakan fasilitas visa yang dapat diurus saat tiba di bandara negara tujuan.
  • Electronic Travel Authorization (eTA): 5 negara menerima skema eTA.

Meski demikian, perlu diingat bahwa terdapat 106 negara yang masih mewajibkan WNI untuk mengurus visa reguler atau visa kunjungan sebelum keberangkatan.

Advertisement

Tips Penting Persiapan Dokumen Perjalanan

Berikut poin-poin penting terkait dokumen perjalanan yang perlu diperhatikan sebelum pergi ke negara tujuan:

1. Periksa Masa Berlaku Paspor

Pastikan masa berlaku paspor Anda masih sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung dari tanggal rencana kembali ke Indonesia. Masa berlaku paspor yang kurang dari 6 bulan dapat menyebabkan penolakan masuk oleh otoritas imigrasi negara tujuan, bahkan penolakan saat check-in di bandara Indonesia.

2. Pahami Persyaratan Visa Negara Tujuan

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara tujuan, memberikan izin masuk bagi warga negara asing untuk jangka waktu tertentu sesuai tujuan kunjungan.

Jenis-jenis Visa yang Perlu Diketahui

Ini jenis-jenis visa yang perlu Anda ketahui:

  • Visa Kunjungan Reguler: Visa yang harus diurus terlebih dahulu di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan.
  • Visa Saat Kedatangan (VOA): Visa yang diperoleh dan dibayarkan setibanya Anda di bandara atau pintu masuk perbatasan negara tujuan.
  • E-Visa: Visa digital yang dikirimkan melalui email setelah proses aplikasi daring (online) disetujui.
  • E-TA: Izin perjalanan elektronik, biasanya berupa otorisasi online sederhana, bukan visa penuh, yang harus diperoleh sebelum keberangkatan.

Selalu periksa kembali situs resmi imigrasi negara tujuan atau kedutaan besar mereka di Indonesia untuk mendapatkan informasi visa yang paling akurat, karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu.

Advertisement
Mureks