Berita

Jampidum Kejagung: “411 Terdakwa Narkoba Dituntut Mati Sepanjang 2025”

Advertisement

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap 411 terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan Asep sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Asep Nana Mulyana menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya. “Kami dari Kejaksaan RI tentu sangat mendukung dan bersinergi dengan teman-teman BNN dan teman-teman di Bareskrim, Mabes Polri. Kaitan dengan upaya kita bersama untuk terus memberantas sekaligus juga menghukum secara maksimal, praktik kejahatan yang terlibat di dalamnya,” kata Asep dalam Konferensi Pers Akhir Tahun BNN RI di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut, Asep merinci jumlah tuntutan mati yang telah diajukan. “Sebagai pelengkap dari apa yang disampaikan oleh Kepala BNN tadi, kami di tahun 2025 ini, izin Pak Kepala (BNN), telah menuntut mati 411 orang. Itu tuntutan mati, Pak, yang berjenjang dari mulai Januari, kemudian yang terbanyak itu di bulan November, di bulan November 52 orang kami tuntut mati,” jelasnya.

Selain 52 tuntutan mati pada November 2025, Kejaksaan Agung juga mencatat 46 tuntutan mati pada Juni 2025 dan 24 tuntutan mati pada Desember 2025. Tidak hanya hukuman mati, Asep juga melaporkan bahwa pihaknya telah menuntut hukuman seumur hidup untuk 220 orang terdakwa lainnya.

“Kemudian yang seumur hidup, Pak Kepala, kami melaporkan juga, sebanyak 220 orang. Jadi perkara-perkara dari teman-teman BNN maupun Bareskrim Mabes Polri, kami tidak main-main,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa tuntutan maksimal diberikan untuk kasus-kasus dengan jaringan internasional, barang bukti dalam jumlah besar, dan dampak yang signifikan.

Advertisement

“Ketika jaringannya internasional, kemudian barang bukti cukup banyak, dan juga dampaknya cukup signifikan, maka kami melaksanakan tuntutan yang maksimal,” sambungnya.

Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk tidak hanya menggunakan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga menyertakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara-perkara tertentu. Upaya ini telah membuahkan hasil dalam penyitaan aset.

“Dalam tuntutan kaitan dengan TPPU sudah berhasil atau menuntut terkait dengan barang bukti, yang cukup signifikan, baik itu dalam bentuk bangunan, rumah apartemen, kemudian tanah juga,” kata Asep. Ia merinci aset yang berhasil dituntut terkait TPPU.

  • Tanah dan bangunan: sekitar 294.426,25 meter persegi
  • Kendaraan roda empat: 46 unit mobil
  • Kendaraan roda dua, truk, dan lainnya
  • Perhiasan emas
  • Speed boat
Advertisement