Berita

Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading Ditangkap, Ponsel Dijual Rp 2 Juta untuk Narkoba

Seorang pria berinisial D (22) ditangkap polisi setelah nekat menjambret iPhone 16 Pro milik seorang wanita berinisial RAF (33) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ponsel mewah seharga puluhan juta rupiah itu kemudian ‘dibarter’ hanya dengan Rp 2 juta, yang uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya dan membeli narkoba jenis sabu.

Aksi penjambretan yang terjadi di Komplek Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu, 4 Januari 2026 pagi itu sempat viral. Korban RAF bahkan sempat terseret motor pelaku saat berusaha mempertahankan tasnya yang berisi iPhone 16 Pro.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Penangkapan Pelaku dan Rekan Buron

Polsek Kelapa Gading merespons cepat laporan tersebut. Tak sampai sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku. Mureks mencatat, penangkapan D ini dilakukan tak sampai sepekan setelah laporan diterima, menunjukkan respons cepat aparat.

Pelaku D (22) ditangkap di kawasan Kelapa Gading. Ia mengakui perbuatannya sebagai eksekutor dalam aksi penjambretan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap saudara D. Diakui oleh pelaku D benar telah melakukan pencurian di TKP yang berperan sebagai eksekutor,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Rabu (7/1).

Kompol Seto menambahkan, D ditangkap di Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat. Saat penangkapan, D menyebut satu pelaku lainnya, R, yang berperan sebagai joki, sedang tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pengejaran.

Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan

Dalam proses penangkapan dan pengembangan untuk mencari pelaku R, D sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D. Selanjutnya pelaku D dalam penanganan dokter RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur,” jelas Kompol Seto.

iPhone Dijual Rp 2 Juta untuk Narkoba

Dari hasil interogasi, D mengaku telah menjual iPhone 16 Pro milik korban kepada seseorang berinisial R di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, dengan harga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku, D dan R, mendapatkan bagian Rp 1 juta.

“Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta rupiah. Masing masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” terang Kompol Seto.

Tersangka D mengaku uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan untuk foya-foya dan membeli sabu. Kompol Seto mengungkapkan, saat ditangkap, pelaku D bahkan dalam kondisi sedang mengonsumsi sabu.

“(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Kompol Seto Handoko.

“Pas ditangkap lagi nyabu,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian.

Kronologi Aksi Jambret

Peristiwa penjambretan ini terjadi di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, Kecamatan Kelapa Gading, pada Minggu (4/1) pagi. Polisi mendapatkan laporan dari dua saksi yang merupakan petugas keamanan setempat.

Aksi jambret terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat korban RAF hendak menjalankan ibadah ke gereja yang berada di sebuah hotel di Kelapa Gading. Karena area parkir hotel penuh, mobil korban diparkir di ruko sekitar hotel.

Saat korban hendak menaiki mobil jemputan dari gereja, tiba-tiba dua pelaku menggunakan sepeda motor menghampiri dan merampas tas miliknya.

“Korban sempat menahan tas tapi tidak kuat dan terjatuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim.

Referensi penulisan: news.detik.com

Mureks