Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa surat dari PT Google Indonesia mengenai laptop merek Chromebook yang ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada era Mendikbud Muhadjir Effendi tidak mendapatkan respons. Surat tersebut baru dibalas pada masa kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (16/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem Anwar Makarim memiliki inisiatif untuk mengimplementasikan program pendidikan di Indonesia, seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) melalui program Merdeka Belajar dengan mengedepankan digitalisasi pendidikan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Nadiem melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak.
“Maka sebelumnya di bulan November 2019 Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education, seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.
Setelah pertemuan tersebut, Nadiem disebut sepakat untuk mengadopsi produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah di Indonesia dengan spesifikasi teknis yang akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome.
Surat Google Dijawab Setelah Tertunda
Jaksa menyatakan bahwa langkah awal implementasi sistem operasi Chrome di Kemendikbud dimulai dengan membalas surat dari PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi saat menjabat sebagai Mendikbud. Surat tersebut akhirnya dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud pada 27 Januari 2020.
“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis dengan tanpa mengatur spesifikasi teknis secara detil tidak mengarah kepada merek tertentu seperti Windows dan Linux,” ujar jaksa.
Konflik Kepentingan dan Pengangkatan Staf Khusus
Jaksa juga menyinggung mundurnya Nadiem Anwar Makarim dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Akan tetapi Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” ucap jaksa.
Selain itu, Nadiem mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di bidang isu strategis, serta Jurist Tan, yang kini berstatus buron, sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan. Keduanya bertugas memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk program Merdeka Belajar.
Pengangkatan Fiona dan Jurist Tan dilakukan pada 2 Januari 2020. Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada keduanya.
“Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar jaksa.
Selanjutnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani kerap memimpin rapat daring dengan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud mewakili Nadiem untuk mengusung program dan proyek pendidikan, seperti AKM dan digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.
Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Laptop Chromebook yang diadakannya disebut tidak dapat digunakan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Nadiem Anwar Makarim juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Dakwaannya akan dibacakan pada pekan mendatang karena Nadiem masih menjalani perawatan di rumah sakit.






