Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen; admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru, Muzaffar Salim; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, terlibat dalam penghasutan terkait aksi kericuhan yang terjadi pada Agustus lalu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), jaksa mengungkap adanya pembagian tugas di antara para terdakwa dalam mengelola akun media sosial.
Pembagian Peran Pengelola Akun Instagram
Menurut jaksa, Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah berperan sebagai pengelola akun Instagram @lokataru_foundation. Terdakwa II Muzaffar Salim mengelola akun @blokpolitikpelajar, Terdakwa III Syahdan Husein mengelola @gejayanmemanggil, dan Terdakwa IV Khariq Anhar mengelola @aliansimahasiswapenggugat. Jaksa menegaskan bahwa semua akun Instagram tersebut bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Komunikasi Intensif Melalui Grup Media Sosial
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa membangun komunikasi secara intens dengan bergabung dalam grup media sosial. “Bahwa selain mengelola akun media sosial Instagram masing-masing untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak-pihak lain yang sejalan dengan pemikiran dari para terdakwa, maka Terdakwa l Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, selanjutnya membuat atau bergabung dengan grup media sosial,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Pembahasan Rencana Aksi dan Citra Negatif Kepolisian
Dalam grup WhatsApp bernama ‘Lokataru Foundation’, yang beranggotakan Delpedro, Muzaffar, serta saksi Muhammad Fauzan Alaydrus, Iman Wildan, dan Raditya Abigail Ramadhan, terungkap adanya pembahasan mengenai rencana aksi pembakaran dokumen dan penyusunan citra negatif terhadap kepolisian.
“Adapun pembahasan dalam grup Lokataru Foundation, antara lain, satu, perencanaan aksi pembakaran dokumen Daftar Inventaris Masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR. Dua, penyusunan skema pencitraan atau framing negatif terhadap kepolisian,” ujar jaksa.
Pengorganisasian Pelajar dan Konsolidasi Aksi
Selanjutnya, grup WhatsApp ‘Blok Politik Pelajar’ yang beranggotakan Delpedro, Muzaffar, saksi Bilal Mumtazkilah, Daffa Athalia Batubara, Iqbal Ramadhan, dan Andi Febriansyah (pengelola akun @guruhonorermuda), digunakan untuk mengorganisasi para pelajar agar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Khariq Anhar turut membuat grup WhatsApp bernama ‘NIKA’ yang beranggotakan Muzaffar, Syahdan, saksi Bilal Mumtazkilah, Andi Febriansyah, Bonny Fadillah Amabaritha (fungsionaris Partai Buruh), dan Reyhan Aryaputra Purnomo. Grup ini membahas rencana pertemuan di Depok pada 24 Agustus 2025 untuk konsolidasi dan persiapan aksi 25 Agustus 2025, termasuk perihal pendanaan yang diterima Syahdan.
Grup lain bernama ‘KPR Depok’ yang beranggotakan Muzaffar, Syahdan, saksi Andi Febriansyah, Reyhan Aryaputra Purnomo, Abdul Ghofar, dan Gerry Gesta Abdullah, membahas pengumpulan donasi, ajakan penghasutan, penyiapan bom molotov, konsolidasi, hingga penentuan titik kumpul aksi 25 Agustus 2025.
Jaksa membacakan salah satu pesan dari saksi Abdul Ghofar dalam grup tersebut: “Selain demo menuntut, kita juga sudah pasti akan clash. Dan ketika clash. Jangan sok baik. Karena kesabaran rakyat sudah habis. Kita lucuti semua peralatan yang dimiliki polisi. Waktunya bangkit dan melawan!!”
Grup Instagram ‘September Hitam’
Terakhir, jaksa menyebutkan adanya grup di Instagram bernama ‘September Hitam’. Anggota grup ini dikelola oleh para terdakwa melalui akun Instagram masing-masing, yaitu @blokpolitikpelajar (Muzaffar Salim), @gejayanmemanggil (Syahdan Husein), @aliansimahasiswapenggugat (Khariq Anhar), dan @guruhonorermuda (Andi Febriansyah).






