Berita

Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Terima Rp 809 M dari Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Advertisement

Jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, disebut menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar.

Dakwaan Terhadap Sri Wahyuningsih

Pengungkapan ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.

Jaksa Roy Riady menyatakan, “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000.”

Rincian Kerugian Negara

Perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, adanya kemahalan harga pada pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).

Keterlibatan Pihak Lain

Jaksa juga menyebutkan bahwa selain Nadiem Makarim, sejumlah pihak lain dan korporasi turut diuntungkan dari pengadaan ini. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu Nadiem Makarim. Turut disebut dalam dakwaan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron, Jurist Tan.

Advertisement

Proses Pengadaan yang Bermasalah

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang semestinya. Proses ini diduga tidak melalui evaluasi harga dan survei yang memadai. Akibatnya, laptop yang diadakan tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” jelas jaksa.

Nadiem Makarim Juga Menjadi Terdakwa

Nadiem Makarim sendiri juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Namun, pembacaan surat dakwaannya akan dilakukan pada pekan depan karena Nadiem saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Advertisement