Jaksa penuntut umum mengungkap adanya kejanggalan dalam rapat daring yang dipimpin oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Rapat tersebut membahas pengadaan laptop Chromebook dengan protokol yang tidak lazim, di mana seluruh peserta diwajibkan menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup.
Kejanggalan ini terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), mantan tenaga konsultan di Kemendikbudristek.
Rapat Daring dengan Protokol Rahasia
Jaksa memaparkan bahwa pada 6 Mei 2020, Nadiem Anwar Makarim mengundang sejumlah pihak, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, untuk menghadiri rapat daring. Agenda rapat tersebut adalah pemaparan bahan presentasi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan sistem operasi Chrome.
“Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias Ibam, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menambahkan bahwa undangan rapat tersebut bersifat tertutup dan rahasia. Peserta rapat diperintahkan untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup agar isi rapat tidak terdengar oleh pihak lain.
“Adapun undangan rapat Zoom Meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain,” jelas jaksa.
Selain itu, rapat daring tersebut juga dilarang untuk direkam. Jaksa menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, Chromebook dengan sistem operasi Chrome, termasuk CDM atau Chrome Education Upgrade, diklaim lebih unggul dibandingkan sistem operasi Windows dalam platform digital tunggal.
“Pada rapat Zoom Meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off, kecuali Ibrahim Arief alias Ibam dan rapat Zoom Meeting tersebut tidak boleh direkam. Selanjutnya, rapat dimulai sekitar pukul 12.30 WIB yang dimulai oleh Ibrahim Arief alias Ibam yang menyampaikan presentasi pengadaan TIK untuk asesmen dan pembelajaran tim PAUDasmen, tim asesmen, dan tim wartek,” kata jaksa.
Keputusan ‘Go Ahead with Chromebook’
Dalam rapat tersebut, Nadiem Anwar Makarim secara tegas menyatakan dukungan untuk menggunakan Chromebook. “Kemudian, Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘Go ahead with Chromebook‘,” ujar jaksa.
Jaksa menyoroti bahwa pemilihan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang memadai. Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan ini pernah mengalami kegagalan pada tahun 2018.
“Padahal pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018,” ungkap jaksa.
Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa juga menyebutkan bahwa laptop Chromebook tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nadiem Makarim sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dakwaan terhadapnya dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan, mengingat Nadiem saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.






