Berita

Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Diperkaya Rp 809 Miliar dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Jaksa penuntut umum mengungkap daftar pihak yang diduga diperkaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim Disebut Diperkaya Ratusan Miliar

Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021, jaksa menyebutkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim turut diperkaya sebesar Rp 809.596.125.000.

Hal ini diungkapkan jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (16/12/2025). Nadiem Makarim sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini, namun persidangannya ditunda hingga pekan depan karena ia masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.

Rincian Kerugian Negara dan Pihak yang Diperkaya

Jaksa merinci kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, adanya kemahalan harga pada pengadaan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dengan nilai Rp 621.387.678.730 atau sekitar Rp 621 miliar.

Advertisement

Menurut jaksa, korupsi ini dilakukan melalui mekanisme mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022. Tindakan ini diduga dilakukan oleh Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Daftar Pihak yang Diperkaya

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, berikut adalah daftar pihak yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek:

  • Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
  • Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000
  • Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
  • Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000
  • Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000
  • Suhartono Arham sebesar USD 7.000
  • Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000
  • Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
  • Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
  • Jumeri sebesar Rp 100.000.000
  • Susanto sebesar Rp 50.000.000
  • Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
  • Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
  • PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
  • PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
  • PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
  • PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
  • PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
  • PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
  • PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Advertisement