Berita

Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Bentuk Dua Grup WA ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’ Sebelum Menjabat

Advertisement

Jaksa penuntut umum mengungkap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah membentuk dua grup WhatsApp sebelum resmi menduduki jabatannya. Grup-grup tersebut bernama ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’.

Pembentukan grup WhatsApp ini terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (16/12/2025). Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem).

Pembentukan Grup WhatsApp

Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem menggantikan Muhadjir Effendi sebagai Mendikbud pada Oktober 2019. Namun, sebelum itu, tepatnya pada Juli dan Agustus 2019, Nadiem sudah membuat dua grup WA tersebut.

“Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp yaitu grup yang pertama WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

Anggota grup WA tersebut diisi oleh teman-teman Nadiem, termasuk di antaranya adalah buron Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab. Mereka membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

“Yang beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud,” ungkap jaksa.

Peran Jurist Tan dan Program Merdeka Belajar

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa Jurist Tan juga membentuk grup WA lain bernama ‘Tim Paudasmen’ yang beranggotakan Najeela Shihab. Tujuan grup ini adalah untuk memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang selaras dengan program Merdeka Belajar dari Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan, sesuai arahan Nadiem.

Advertisement

“Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama ‘TIM Paudasmen’ yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon I di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem Anwar Makarim,” kata jaksa.

“Adapun tujuan grup WA bernama ‘TIM Paudasmen’ memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Nadiem Anwar Makarim,” imbuh jaksa.

Program Merdeka Belajar sendiri merupakan program yang diciptakan oleh Najeela Shihab di yayasan PSPK. Nota kesepahaman antara Kemendikbud dan Yayasan PSPK terkait hal ini disepakati pada 27 November 2019.

“Ruang lingkup nota kesepahaman antara Kemendikbud dengan Yayasan PSPK di antaranya melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat oleh Najeela Shihab di PSPK yang diambil oleh Nadiem Anwar Makarim ketika menjabat sebagai Mendikbud untuk diterapkan di Kemendikbud,” ujar jaksa.

Kasus Korupsi Chromebook

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim disebut sebagai salah satu terdakwa dalam kasus ini. Namun, pembacaan dakwaannya dijadwalkan pekan depan karena Nadiem saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Advertisement