Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencopot dua pejabat eselon II di lingkungan kementeriannya. Pencopotan ini diduga kuat dipicu perbedaan pendapat mengenai pengadaan laptop merek Chromebook.
Dua Pejabat Eselon II yang Dicopot
Kedua pejabat yang dimaksud adalah Khamim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDasmen), serta Poppy Dewi Puspitawati, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUDasmen.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Computerized Diagnostic Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025. Terdakwa dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan Kemendikbudristek).
Perbedaan Pendapat Soal Spesifikasi Produk
Jaksa menjelaskan bahwa pencopotan kedua pejabat tersebut dilakukan pada 2 Juni 2020. Menurut jaksa, perbedaan pendapat yang mendasari pencopotan adalah hasil kajian teknis yang dinilai tidak sesuai dengan arahan Nadiem Makarim. Secara spesifik, Poppy Dewi Puspitawati disebut tidak setuju jika pengadaan laptop harus merujuk pada satu produk tertentu, yaitu Chromebook.
“Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon II di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim, tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu, sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Pergantian Jabatan dan Tim Teknis
Akibat perbedaan pendapat tersebut, Nadiem Makarim menunjuk Sri Wahyuningsih sebagai pengganti Khamim sebagai Direktur SD, dan Mulyatsyah menggantikan Poppy Dewi Puspitawati sebagai Direktur SMP. Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020 untuk penunjukan Sri Wahyuningsih, dan Nomor: 47383/MPK/RAS/KP/2020 untuk penunjukan Mulyatsyah.
Selanjutnya, pada 8 Juni 2020, Plt Direktur Jenderal PAUDasmen, Hamid Muhammad, mengeluarkan Keputusan Nomor: 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian. Dalam keputusan ini, Mulyatsyah ditunjuk sebagai ketua tim menggantikan Khamim, dan Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati.
Nadiem Makarim sendiri juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun ini. Namun, sidang pembacaan dakwaannya ditunda hingga pekan depan karena alasan sakit.






