Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis keras tudingan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut dakwaan tanpa alat bukti. JPU menegaskan bahwa dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah sah dan alat bukti telah teruji.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Roy Riadi usai sidang eksepsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Roy Riadi membantah klaim pengacara Nadiem yang menilai jaksa hanya berdasar asumsi dalam menyusun dakwaan.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Dakwaan Sah dan Alat Bukti Teruji
Roy Riadi menjelaskan, penyusunan surat dakwaan telah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. “Harus bisa kita pahami apa itu namanya keberatan terhadap surat dakwaan yang disebut sebagai eksepsi. Jadi keberatan terhadap surat dakwaan itu secara limitatif sudah diatur, yaitu di pasal 75 mengenai undang-undang nomor 20 tahun 2025,” ujar Roy.
Ia merinci syarat-syarat tersebut meliputi pemberian tanggal surat dakwaan, identitas lengkap terdakwa, kecermatan mengenai pasal sangkaan, waktu dan tempat kejadian, serta penandatanganan oleh penuntut umum.
Mengenai tudingan ketiadaan alat bukti, Roy Riadi menegaskan hal itu telah dibuktikan melalui sidang praperadilan sebelumnya. “Lalu kalau kita bicara mengenai apakah ada alat bukti atau tidak, itu sebenarnya sudah diuji. Diuji di mana? Diuji pada saat mengajukan keberatan praperadilan kemarin,” jelasnya.
Menurut Roy, putusan praperadilan telah menolak permohonan Nadiem dan menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut sah. “Yang di mana putusan praperadilan mengatakan penyidikan terhadap perkara yang diajukan permohonan penetapan tersangka oleh Pak Nadiem Anwar Makarim itu telah sah penyidikannya artinya sudah memperoleh dua alat bukti yang cukup, bahkan empat alat bukti sebagaimana saya sampaikan,” tandas Roy.
Kasus Pengadaan Laptop Chromebook dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka diduga terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan ini disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Perbuatan Nadiem dan para terdakwa lainnya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Mureks mencatat bahwa angka kerugian negara ini menjadi salah satu poin krusial dalam dakwaan jaksa. Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Namun, tim kuasa hukum Nadiem mengklarifikasi tudingan keuntungan Rp 809 miliar tersebut. Mereka menjelaskan bahwa uang itu merupakan hasil aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, menjelang penawaran umum perdana (IPO) di bursa saham.
Pengacara Nadiem menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri, meskipun ia sempat berkiprah di perusahaan tersebut. Mereka juga menekankan bahwa transaksi tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek.






