Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Tuntutan ini diajukan dalam kasus korupsi jual beli gas yang diyakini merugikan keuangan negara hingga USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Danny Praditya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Desember 2025. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Danny untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar jaksa.
Terdakwa Lain dan Uang Pengganti
Dalam kasus yang sama, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, juga dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswan Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan,” ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menuntut Iswan Ibrahim untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 3,33 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar USD 3,33 juta,” imbuh jaksa.
Kerugian Negara dan Pihak yang Diperkaya
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang terjadi pada periode 2017-2021. Jaksa mendakwa Danny dan Iswan telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin, 1 September.
Jaksa menjelaskan, Danny Praditya secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group. Padahal, PT PGN bukanlah perusahaan pembiayaan dan saat itu terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat.
Kegiatan tersebut, menurut jaksa, telah memperkaya beberapa pihak, antara lain:
- Iswan Ibrahim sebesar USD 3.581.348,75
- Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25
- Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500.000
- Yugi Prayanto sebesar USD 20.000
Atas perbuatannya, Danny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






