Dua mantan petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 46,8 miliar. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan menciptakan sejumlah proyek fiktif di lingkungan PT PP selama periode 2022 hingga 2023.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1).
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Dakwaan dan Kerugian Negara
Dalam persidangan, JPU KPK secara tegas menyebutkan peran kedua terdakwa, Didik dan Herry, dalam kasus ini. “Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Herry Nurdy Nasution tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 46.855.782.007,” kata Budiman Abdul Karib, membacakan dakwaan.
Mureks mencatat bahwa kasus ini menyoroti penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian finansial signifikan bagi negara.
Modus Operandi Proyek Fiktif
Jaksa menjelaskan bahwa antara tahun 2019 hingga 2023, PT PP memenangkan pengadaan pembangunan sembilan proyek besar. Namun, dalam pelaksanaannya, dana pembayaran yang seharusnya disalurkan melalui Divisi EPC PT PP justru disalahgunakan.
Didik dan Herry diduga mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi, di luar pembukuan resmi perusahaan. Modus yang digunakan adalah mengeluarkan dana PT PP melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung oleh underlying transaction atau fiktif, yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2023.
Untuk memuluskan aksinya, Didik dan Herry mencari perusahaan swasta yang bersedia terlibat dalam pengadaan fiktif, salah satunya adalah PT Adipati Wijaya. Mereka bahkan memberikan imbalan kepada Imam Ristianto, selaku Direktur PT Adipati Wijaya, atas keterlibatannya.
Daftar Proyek yang Dimenangkan PT PP
- Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara milik PT Ceria Nugraha Indotama
- Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Kabupaten Morowali milik PT Vale Indonesia
- Pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado milik PT PLN (Persero)
- PSPP Porsite
- Mobil Power Plant Paket 7
- Mobil Power Plant Paket 8
- Bangkanai GEPP 140MW
- Manyar Power Line
- Pengadaan pada Divisi EPC
Pihak yang Diperkaya dan Pasal yang Didakwa
Korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak, termasuk Didik, Herry, Imam Ristianto, PT Adipati Wijaya, serta pihak-pihak lain yang tidak disebutkan secara rinci dalam dakwaan.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan.






