Jaksa mengungkap terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, mengunggah konten penghasutan yang mengajak pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan aksi Demonstrasi Agustus lalu. Konten tersebut berisi instruksi untuk meninggalkan sekolah hingga menyembunyikan identitas.
Instruksi Tinggalkan Sekolah dan Sembunyikan Identitas
“Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan mengajak pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan, termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menambahkan, konten tersebut mengakibatkan sejumlah anak mengikuti aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada 25-30 Agustus lalu di gedung DPR/MPR.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025 antara lain anak saksi Akasyah Putera Bachri, anak saksi Muhammad Rizky Agsha Januardi, anak saksi Geraldo Lamtama Sinaga, anak saksi Leon Prakoso Junewa, anak saksi Faiz Anbiyya, dan anak saksi Bannyn Silas bertempat di gedung DPR MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, RT.1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,” ujar jaksa.
80 Konten Kolaborasi Penghasutan
Pihak kepolisian menemukan 80 konten unggahan kolaborasi yang bersifat penghasutan dan diunggah oleh Delpedro dan kawan-kawan. Konten-konten tersebut tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi untuk mencapai jangkauan maksimum, termasuk kepada demografi anak-anak.
“Bahwa penggunaan Collaboration Post secara sistematis oleh jaringan akun media sosial Instagram yang dikelola oleh para terdakwa yaitu @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation,@gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat, menciptakan semua konten tersebut tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi, teramplifikasi oleh algoritma engagement-based, dan didistribusikan secara sistematis untuk mencapai maksimum reach termasuk kepada demografik anak-anak,” ujar jaksa.
Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar
Jaksa mendakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






