Berita

Jaksa Agung Tegaskan Tak Lindungi Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK, Sebut Momen Bersih-bersih

Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan keprihatinannya atas kabar oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jaksa Agung menilai peristiwa ini sebagai momentum penting untuk membersihkan internal institusi.

“Yang jelas pimpinan kita prihatin, tetapi kita juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Anang menegaskan komitmen Jaksa Agung untuk tidak melindungi oknum yang terlibat dalam perbuatan tercela. Kejaksaan Agung, lanjutnya, akan memanfaatkan momentum ini untuk pembenahan dan memberikan efek jera.

“Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam. Karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” tegas Anang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) di Banten. Tiga dari lima tersangka merupakan oknum jaksa yang bertugas di Banten.

Daftar Tersangka

  • Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK;
  • Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV;
  • Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ;
  • Pengacara berinisial DF;
  • Penerjemah atau Ahli Bahasa berinisial MS.

Diketahui, DF, MS, dan oknum jaksa RZ adalah tiga orang yang sebelumnya terjaring OTT KPK di Banten. Namun, kasus mereka kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti penyidikannya.

“Yang jelas pada saat OTT (KPK) kita sudah melakukan sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kita beritahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kita,” jelas Anang.

Advertisement

Anang menambahkan bahwa penetapan kelima tersangka dilakukan sejak Kamis (18/12). Kelimanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Meskipun sempat beririsan dengan KPK, pengusutan kasus pemerasan ini sepenuhnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung memastikan akan transparan dalam mengusut perkara ini. “Percayakan, nanti anda perhatikan proses penyidikan dan persidangannya, kita terbuka dan kita tidak akan tutup-tutupi. Banyak beberapa jaksa yg kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan,” pungkas Anang.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyerahan pihak yang terjaring OTT di Banten kepada Kejaksaan Agung. Menurut Asep, penyidikan perkara tersebut dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung karena para pihak yang diserahkan sudah berstatus tersangka di sana.

“Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Asep menjelaskan, “Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung.”

Advertisement