Istri Open BO Lewat MiChat, Suami Bertugas Merampok Pelanggan

oleh
oleh
Seorang pria di Kota Palembang Sumatera Selatan menjadi korban perampokan setelah memesan wanita melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian menunjukan barang bukti dari para tersangka perampokan

MUREKS.CO.ID – Kejadian dialami RL (19) warga Kota Palembang Sumatera Selatan menjadi pelajaran pria hidung belang. Harta benda pria ini ludes dikuras komplotan terduga pelaku perampokan setelah memesan wanita melalui aplikasi MiChat.

Untungnya tiga komplotan yang merampok RL berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang usai menerima laporan.

Tiga komplotan perampok dengan modus memanfaatkan aplikasi MiChat di Kota Palembang itu 2 diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Para tersangka yakni Akbar Pradana (40) dan istrinya Mita Purnamasari (30), warga warga Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang serta Ibrahim Fazlam (24).

Baca Juga : Satres Narkoba Datangi Desa Tanah Periuk, Periksa Penduduk yang Mencurigakan

Ketiga tersangka berhasil diamankan Modus yang digunakan para komplotan perampok tersebut tersangka Akbar menyuruh istrinya Mita membuka open BO pada aplikasi MiChat dengan tarif Rp400 ribu. Aksi perampokan dilakukan ketiga tersangka di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Awalnya korban RL open booking seorang wanita melalui aplikasi MiChat. Selanjutnya korban bertemu dengan tersangka Mita di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah korban datang ke TKP, tersangka Mita langsung mengunci pintu. Kemudian terduga pelaku Mita menghubungi tersangka Ibrahim dan tersangka Akbar.

“Setiba di TKP keduanya berpura-pura menggerebek korban dan Mita,” terang Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian di Mapolsek, Senin 20 Februari 2023 dikutip dari sumeks.co.id.

Baca Juga : Sumur Minyak Ilegal Meledak Tewaskan Satu Orang

Ditambahkan Handryanto, saat digerebek tersangka korban ketakutan. Para tersangka memeras dan mengancam korban menggunakan sebuah pisau merampas satu unit handphone serta meminta uang Rp 2 juta.

Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp 1 juta, dengan total kerugian ditafsir Rp 9,5 juta. Usai kejadian korban melapor ke Polsek SU II Polrestrabes Palembang.

Handryanto mengaku anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan laporan korban dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini.
Tersangka Mita mengaku sudah sering melakukan open booking MiChat kepada pria hidung belang. “Pelanggan datang kadang ke rumah saya, kadang ke hotel atau janjian di tempat lain,” terang Mita saat diinterogasi petugas.

Baca Juga : Helikopter Ditumpangi Kapolda Mendarat Darurat di Bukit

Dari tersangka diamankan barang bukti (BB) satu unit handphone merek Iphone 14 pro warna hijau. Lalu satu unit handphone merek OPPO A15 warna merah, uang tunai Rp900 ribu, dan satu buah pisau dapur bergagang kayu warna cream. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (sumeks.co)