Sumur Minyak Ilegal Meledak Tewaskan Satu Orang

oleh
oleh
Seorang warga dikabarkan tewas dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.
Seorang warga dikabarkan tewas dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

MUREKS.CO.ID – Seorang warga dikabarkan tewas dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

Kebakaran tersebut terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa,Kabupaten Muba, Kamis, 15 Februari 2023 sekira pukul 23.40 WIB.

Informasi yang diperoleh, kebakaran tersebut berasal dari percikan api dari knalpot yang digunakan untuk memintal minyak mentah pada sumur milik S Hartono.

Baca Juga : Berkembangnya Era Digitalisasi, PLN Lubuklinggau Hadir di Tengah Masyarakat

Bahkan informasinya, sumur tersebut baru beberapa minggu dikelolah oleh pemiliknya.
Api yang menyambar begitu cepat ke tali pemintal dan masuk ke lubang sumur dan menyambar tiga sumur minyak lainnya yang letaknya tidak berjauhan.

Terkait kejadian tersebut, tim redaksi SUMEKS.CO belum menerima keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Hanya saja, usai menerima laporan kejadian tersebut, Bid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan langsung melakukan olah TKP.

Baca Juga : Ada Even Baru Nih, Ayo Ngelong ke Lubuklinggau

Personel tim Labfor pimpinan Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan pada Jumat tanggal 17 Februari 2023.

Tim melakukan identifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) di sumur minyak.

Dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bid Labfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/2009.

Yakni tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.

Baca Juga : Berkembangnya Era Digitalisasi, PLN Lubuklinggau Hadir di Tengah Masyarakat

Visi Bid Labfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, Labfor bertugas mendukung tugas-tugas reserse kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana.

“Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” tutup Supriadi.(sumeks.co)