Berita

Irjen Kemnaker Absen Panggilan KPK, Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Terus Bergulir

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Roni Dwi Susanto (RDS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, Roni tidak memenuhi panggilan tersebut pada Selasa (16/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga sore hari, Roni belum hadir. “Sampai dengan sore tadi belum hadir, nanti kami akan cek ya konfirmasi kehadirannya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/12).

Budi menambahkan bahwa pemeriksaan saksi sangat krusial untuk membantu proses penyidikan. “Karena tentu pemanggilan setiap saksi dalam sebuah penyidikan perkara akan membantu bagi penyidik ya, keterangan-keterangan yang diberikan akan membantu penyidik untuk mengungkap perkara ini jadi lebih terang,” jelasnya. KPK belum merinci kapan penjadwalan ulang pemanggilan Roni akan dilakukan.

Sebelumnya, Budi mengonfirmasi bahwa Roni dijadwalkan diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Atas nama RDS, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi pada Selasa (16/12).

Advertisement

Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini telah berkembang dengan penetapan tiga tersangka baru oleh KPK. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 14 orang.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (11/12). Ketiga tersangka baru tersebut adalah “Saudara CFH, HR, dan SMS,” ujarnya.

Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu diduga melonjak hingga mencapai Rp 6 juta. KPK menduga selisih biaya tersebut mengalir ke beberapa pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.

Advertisement