Operasi militer Amerika Serikat (AS) di Caracas yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, beserta istrinya pada awal Januari 2026, memicu kekhawatiran serius di kancah politik internasional. Meskipun secara geografis jauh, intervensi Washington ini membawa dampak signifikan yang tidak bisa diabaikan oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia, ASEAN, dan seluruh anggota Global South.
Pernyataan AS yang akan “mengelola” Venezuela hingga transisi politik terjadi, bukan sekadar drama geopolitik Amerika Latin. Menurut analis hubungan internasional Universitas Riau, Arif Wicaksa, ini adalah sinyal keras tentang perubahan drastis arah dunia yang sangat relevan bagi Indonesia dan ASEAN.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Hukum Internasional yang Tebang Pilih
Kasus Venezuela kembali menyoroti kenyataan pahit bahwa hukum internasional semakin diterapkan secara selektif. Ia tidak lagi berfungsi sebagai norma universal yang melindungi semua negara, melainkan sebagai instrumen yang ditafsirkan dan ditegakkan sesuai kepentingan negara adidaya. Bagi negara-negara Global South, termasuk Indonesia, ini bukan hanya isu moral, melainkan persoalan eksistensial yang mengancam keberadaan mereka dalam sistem internasional.
Dunia telah menyaksikan inkonsistensi mencolok dalam penerapan hukum internasional. Invasi Rusia ke Ukraina dikecam luas dan berujung pada sanksi ekonomi besar-besaran. Namun, di saat yang sama, pendudukan Israel atas Palestina selama puluhan tahun dengan berbagai kejahatan kemanusiaan terus dinormalisasi, resolusi PBB diabaikan, dan hukum internasional direduksi menjadi retorika semata.
Kini, Venezuela menambah babak baru. AS membenarkan intervensinya dengan alasan penegakan hukum domestik, keamanan, dan perang melawan narkotika. Penangkapan kepala negara asing tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, disertai klaim keabsahan hukum sepihak, bahkan mendapat kecaman dari publik domestik AS sendiri. Mureks mencatat bahwa dari Ukraina, Palestina, hingga Venezuela, pola tebang pilih dalam penegakan hukum internasional semakin kentara.
Preseden Berbahaya bagi Kedaulatan Negara
Berbeda dari sanksi ekonomi atau tekanan diplomatik, kasus Venezuela menciptakan preseden yang jauh lebih berbahaya. Untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade, seorang kepala negara asing ditangkap melalui operasi militer lintas batas dengan pembenaran hukum sepihak. Preseden ini berpotensi mengubah pemahaman masyarakat internasional tentang konsep kedaulatan.
Selama ini, kedaulatan dipahami sebagai kewenangan mutlak suatu negara untuk mengurus urusannya tanpa intervensi asing. Namun, jika dakwaan pengadilan domestik suatu negara dapat menjadi dasar penangkapan pemimpin negara lain, kedaulatan tidak lagi mutlak, melainkan kondisional dan bergantung pada relasi kekuatan. Ini jelas mengikis bahkan menghilangkan konsep kedaulatan itu sendiri.
Implikasi Nyata bagi ASEAN dan Indonesia
Lantas, apakah negara Global South benar-benar aman? Negara-negara ini sangat rentan terhadap isu-isu yang sering dijadikan justifikasi intervensi kekuatan besar, seperti masalah demokrasi, hak asasi manusia, atau narkotika. Dalam konteks Venezuela, ini bukan lagi soal ideologi, melainkan normalisasi praktik bahwa kekuatan besar dapat bertindak sebagai hakim, jaksa, dan eksekutor sekaligus dalam sistem internasional, tanpa mengindahkan hukum dan norma hubungan internasional.
Bagi ASEAN, perkembangan ini bukan sekadar diskusi akademik. Asia Tenggara dibangun di atas pengalaman pahit kolonialisme dan intervensi asing, menjadikan prinsip non-intervensi dan penghormatan kedaulatan sebagai fondasi utama. Kasus Venezuela menjadi pengingat bahwa dunia saat ini tidak ramah terhadap prinsip tersebut; netralitas dicurigai, dan negara-negara yang mencoba menjaga jarak dari rivalitas AS dan Tiongkok justru ditekan untuk berpihak.
Jika preseden Venezuela diterima sebagai “normal baru”, ASEAN berisiko berada dalam posisi rentan. Prinsip non-intervensi bisa dianggap usang, sementara tekanan eksternal atas nama stabilitas, demokrasi, atau keamanan regional semakin kuat. Dalam skenario terburuk, Asia Tenggara bisa kembali menjadi arena kontestasi kekuatan besar, bukan subjek berdaulat.
Kasus ini juga menantang politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Apa arti bebas aktif jika hukum internasional hanya berlaku bagi negara tertentu? Apa makna sikap normatif jika norma itu sendiri diterapkan secara selektif? Jawabannya tidak sederhana, namun satu hal pasti: Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan posisi moral individu. Tanpa dukungan kolektif Global South, suara Indonesia mudah tenggelam.
Mendesak Solidaritas Global South
Indonesia harus kembali menjadi pelopor pemersatu negara-negara Global South, sebagaimana pernah dilakukan melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika dengan Deklarasi Bandung dan Gerakan Non-Blok.
Palestina, Ukraina, dan Venezuela tidak bisa diperlakukan sebagai isu terpisah. Ketiganya adalah rangkaian pelajaran tentang bagaimana hukum internasional bekerja atau gagal bekerja. Di Palestina, hukum internasional mandek; di Ukraina, ia bergerak cepat; di Venezuela, ia dilewati. Perbedaan ini adalah cerminan ketimpangan kekuatan global. Ketergantungan pada “niat baik” negara adidaya adalah strategi rapuh.
Menyerukan persatuan Global South bukan berarti anti-Barat, melainkan seruan untuk konsistensi dan universalisme hukum internasional. Prinsip yang sama harus berlaku di Gaza, Kyiv, maupun Caracas. ASEAN memiliki peran penting sebagai contoh bahwa negara berkembang mampu bersuara satu arah menolak intervensi sepihak dan standar ganda.
Dunia bergerak menuju tatanan baru yang menyerupai politik imperium abad ke-19. Negara-negara Global South dihadapkan pada pilihan: diam dan berharap tidak menjadi target berikutnya, atau bersatu memperjuangkan kembali hukum internasional sebagai norma universal. Kasus Venezuela adalah peringatan keras. Jika hukum internasional hanya hidup ketika negara kuat mengizinkannya, diam bukanlah netralitas, melainkan persetujuan terhadap pelanggaran. Dan bagi Global South, persetujuan semacam itu terlalu berbahaya dan mahal.






