Nasional

Industri Pangan Wajib Cantumkan Informasi Nilai Gizi, BPOM Tegaskan Sanksi Pelanggaran

Industri pangan olahan di Indonesia kini memiliki kewajiban mutlak untuk mencantumkan label gizi pada setiap produknya. Langkah ini ditegaskan pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai upaya memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada konsumen, sekaligus mendorong pola hidup sehat.

Dasar Hukum dan Pengetatan Regulasi Label Gizi Pangan Olahan

Kewajiban pencantuman label gizi bagi setiap industri pangan olahan di Indonesia diatur secara rinci dalam Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Regulasi ini menjadi landasan utama bagi produsen untuk memastikan produk mereka tidak hanya aman, tetapi juga informatif bagi masyarakat.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Sejak tahun 2021, BPOM semakin memperketat format Informasi Nilai Gizi (ING) yang harus dicantumkan. Pembaruan ini, yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021, mewajibkan produsen untuk menyertakan Persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) serta kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam format tabel yang baku.

Tujuan utama dari pengetatan regulasi ini adalah untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kandungan gizi produk. Dengan demikian, konsumen dapat membuat pilihan yang lebih tepat untuk mendukung pola hidup sehat dan mencegah berbagai penyakit tidak menular.

Tujuan dan Manfaat Pencantuman Label Gizi

Pencantuman label gizi memiliki peran krusial dalam membantu konsumen memilih produk sesuai kebutuhan dan preferensi kesehatan mereka. Informasi gizi yang detail memungkinkan masyarakat membandingkan kandungan zat gizi antarproduk sebelum memutuskan pembelian.

Selain itu, kewajiban ini juga mendorong produsen untuk menjaga mutu produk dan meningkatkan transparansi. Hal ini menciptakan iklim persaingan yang sehat di industri pangan, di mana kualitas dan informasi menjadi nilai jual utama.

Ketentuan Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Berdasarkan Pasal 67 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 jo. Peraturan BPOM No. 20/2021, pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum mutlak bagi pelaku usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif yang tegas.

Sanksi administratif yang dimaksud, sesuai Pasal 102, dapat berupa:

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran.
  • Penarikan produk dari peredaran.
  • Pemusnahan pangan.
  • Pencabutan izin edar.

Penegasan ini mencakup seluruh aspek label, termasuk keterangan alergen dan asal-usul bahan tertentu. Kesalahan pada label dapat berujung pada penarikan produk dari seluruh pasar dan pencabutan izin edar, yang tentu akan merugikan operasional perusahaan.

Jenis Pangan dan Informasi Minimal pada Label Gizi

Pasal 67 Peraturan BPOM menegaskan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING) pada labelnya.

Namun, kewajiban ini memiliki pengecualian untuk jenis pangan tertentu, seperti kopi bubuk, teh bubuk/celup, air minum dalam kemasan, dan rempah-rempah. Pengecualian berlaku selama tidak ada penambahan bahan lain yang dapat mengubah kandungan gizi atau terdapat klaim gizi pada kemasannya.

Sesuai Pasal 68, Informasi Nilai Gizi wajib memuat setidaknya data-data berikut:

  • Informasi nilai gizi per sajian.
  • Jumlah sajian per kemasan.
  • Energi total.
  • Lemak total, lemak jenuh, dan lemak trans.
  • Kolesterol.
  • Protein.
  • Karbohidrat total, gula, dan serat pangan.
  • Natrium.
  • Vitamin dan mineral (jika ada klaim).

Informasi ini harus disajikan dalam bentuk tabel pada panel Informasi Nilai Gizi di bagian label yang paling mudah dilihat oleh konsumen.

Tata Cara dan Format Penulisan Label Gizi

Berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 70, penulisan Informasi Nilai Gizi harus mengikuti format baku yang ditetapkan. Format tersebut berupa tabel dengan garis tepi berwarna hitam dan latar belakang berwarna putih.

Satuan yang digunakan harus seragam sesuai ketentuan, misalnya gram untuk zat makro dan miligram untuk natrium. Penulisan jumlah zat gizi juga harus disertai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) untuk memberikan gambaran kontribusi gizi produk terhadap kebutuhan harian konsumen.

Mekanisme Pengawasan oleh BPOM

BPOM tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan industri. Berdasarkan Pasal 104, pengawasan terhadap kepatuhan label pangan olahan dilakukan oleh petugas BPOM pada saat:

  • Pemeriksaan sarana produksi pangan olahan.
  • Pemeriksaan sarana distribusi pangan olahan.
  • Pengambilan contoh produk pangan olahan di peredaran (post-market surveillance).

Mekanisme pengawasan ini bertujuan agar industri benar-benar menjalankan kewajiban pencantuman label gizi dengan baik dan tidak menyesatkan konsumen.

Dampak Pelanggaran dan Pentingnya Kepatuhan

Jika label gizi tidak sesuai ketentuan, produk bisa ditarik dari peredaran dan izin edarnya dicabut. Selain itu, reputasi industri juga bisa terdampak negatif di mata konsumen, yang pada akhirnya merugikan operasional perusahaan.

Kewajiban industri mencantumkan label gizi pada pangan olahan merupakan langkah fundamental untuk melindungi konsumen dan membangun kepercayaan pada produk makanan. Dengan aturan yang jelas, industri dituntut transparan dan bertanggung jawab terhadap informasi yang diberikan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi kunci utama dalam pengelolaan pangan olahan yang berkualitas, mendorong inovasi, dan pada akhirnya membantu konsumen membuat pilihan yang lebih sehat.

Mureks