Berita

Imigrasi Bogor Amankan Enam WNA, Satu Warga Belanda Ancam Karyawan Toko Pakai Airsoft Gun

Advertisement

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 10 Desember 2025. Para WNA tersebut berasal dari India, Belanda, dan Yaman. Mereka diamankan atas berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

WNA Belanda Ancam Warga dengan Airsoft Gun

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, Dani Rachim, menjelaskan bahwa salah satu kasus menonjol melibatkan seorang WNA asal Belanda. WNA tersebut diamankan di kawasan Perumahan Bali Resort, Rancabungur, pada 10 Desember 2025.

“Salah satu kasus yang menonjol adalah diamankannya seorang warga negara Belanda di kawasan Perumahan Bali Resort, Rancabungur, pada 10 Desember 2025. WNA tersebut diduga melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan mengancam seorang karyawan toko menggunakan airsoft gun ,” kata Dani dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Empat WNA India Hindari Pengawasan Petugas

Selain itu, empat WNA asal India dengan inisial VGV, SA, SS, dan AS juga diamankan di Stasiun Bogor pada tanggal yang sama. Menurut Dani, keempat WNA India ini diduga sedang berupaya menghindari pengawasan dari kantor imigrasi di Jakarta.

“Empat WN India diamankan di kawasan Stasiun Bogor. Mereka diketahui overstay kurang dari 60 hari dan terindikasi sedang mencari pekerjaan di Indonesia. Beberapa di antaranya sempat berpindah dari Jakarta ke Bogor untuk menghindari pengawasan petugas,” jelas Dani.

Advertisement

WNA Yaman Overstay Empat Tahun, Akan Dideportasi

Kasus lain melibatkan seorang WNA asal Yaman berinisial FKB. Ia diamankan di kediamannya di sekitar Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. WNA Yaman ini terbukti melanggar aturan keimigrasian karena telah overstay selama empat tahun.

“Satu WN Yaman ditemukan di Babakan Madang setelah tinggal di Indonesia selama hampir empat tahun secara berpindah-pindah. Ia melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 karena overstay lebih dari 60 hari,” ujar Dani.

Dani menambahkan bahwa Imigrasi Bogor akan segera melakukan tindakan deportasi terhadap WNA Yaman tersebut. “Yang bersangkutan juga sudah lama tinggal lama di Indonesia. Kemudian karena overstay melebihi 60 hari, totalnya 4 tahun overstay , dan yang bersangkutan berpindah pindah tempat di Indonesia. Kemudian kami akan lakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi,” imbuhnya.

Advertisement