Berita

Imigrasi Amankan 220 WNA Pelanggar Aturan, Dominasi Warga China dan Nigeria

Advertisement

Kantor Imigrasi berhasil mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, pelanggar terbanyak berasal dari Tiongkok, diikuti oleh warga negara Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan.

Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti

Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan, “Kami berhasil mengamankan total 220 warga negara asing atau WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.” Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).

Yuldi menambahkan, “Adapun rincian dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu dari total 220 WNA yang diamankan, pelanggar terbanyak didominasi oleh warga negara Tiongkok. Disusul oleh Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan.”

Ratusan WNA ini diamankan dalam Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 12 Desember 2025. Fokus pengawasan dalam operasi ini adalah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sektor pertambangan dan industri.

Opsi Penegakan Hukum

Imigrasi masih mendalami kasus 220 WNA tersebut dan memiliki dua opsi penegakan hukum. Opsi pertama adalah Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), yang meliputi deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia, serta pembayaran denda.

Advertisement

“Kemudian yang kedua yaitu dengan jalan pro justitia. Pro justitia adalah proses penyidikan, yang mana nanti akan terhadap yang bersangkutan dilakukan proses persidangan,” jelas Yuldi.

Dalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Pasal yang akan dijerat akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Yuldi merinci, “Jadi pertanyaannya akan dideportasi atau seperti apa. Ada dua yang akan diambil. Apabila mereka dikenakan TAK, mereka tidak akan di-pro justitia. Apabila mereka di-pro justitia, mereka tentunya tetap di-TAK, tetapi terakhir setelah mereka menjalani dulu hasil dari pro justitia-nya.”

Advertisement