Islam memiliki ketentuan dan aturan tersendiri dalam penguburan jenazah. Oleh karena itu, umat Muslim diwajibkan memahami apa saja yang dilarang dan diperbolehkan terkait praktik pemakaman.
Nabi Muhammad SAW, melalui haditsnya, menegaskan bahwa menguburkan orang yang meninggal dunia merupakan bentuk memuliakannya. Beliau bersabda, “Muliakanlah orang yang meninggal di antara kalian dengan menguburkannya.” (HR Abu Dawud).
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Menurut buku Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah As Sayyid Sabiq yang disusun Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi, menguburkan jenazah termasuk ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Mursalat ayat 25-26:
أَلَمْ نَجْعَلِ ٱلْأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَآءً وَأَمْوَٰتًا
Artinya: “Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati?”
Dalam penguburan jenazah, prinsip utama yang harus dipegang umat Muslim adalah memastikan kuburannya dibuat sesederhana mungkin, namun tetap memenuhi standar yang ditetapkan dalam agama. Lantas, bagaimana dengan praktik mengecor semen atau memagari kuburan?
Hukum Mengecor dan Memagari Kuburan Muslim
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa hukum mengecor kuburan dengan semen adalah makruh. Praktik menyemen ini, menurutnya, dapat mengganggu orang lain jika suatu saat kuburan tersebut perlu dibongkar atau jika tidak ada kebutuhan mendesak.
“Menyemen di kiri kanannya ya itu yang dimaksud makruh di situ, hendaknya dihindari kalau bisa jika tidak ada hajat misalnya tidak khawatir akan adanya banjir dan sebagainya, maka hendaknya jangan seperti itu tapi makruh,” ujar Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, seperti yang Mureks mencatat bahwa detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
Sementara itu, terkait memagari kuburan, Rasulullah SAW telah memberikan larangan. Dikutip dari buku Risalah Hati karya Achmad Rozi El Roy, Nabi SAW melarang umat Muslim untuk memagari kuburan.
Dari Jabir RA berkata, “Rasulullah SAW melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan diatasnya.” (HR Muslim)
Dilansir dari NU Online, larangan memagari atau menembok kuburan tidak masuk ke dalam kategori haram, melainkan makruh. Hukum ini berlaku selama praktik tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip agama atau merusak kebersihan lingkungan. Beberapa ulama bahkan menganggapnya sebagai tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Pengecualian Hukum Makruh
Hukum makruh ini berlaku jika tidak ada hajat atau kepentingan kemaslahatan bagi mayit di dalam kubur. Namun, jika terdapat hajat mendesak, seperti kekhawatiran kuburan akan dibongkar, dirusak oleh hewan, atau diterjang banjir, maka praktik mengecor atau memagari kuburan menjadi diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in oleh Syaikh Zainuddin al-Maliabar.
Tentunya, kebolehan ini disertai dengan beberapa ketentuan. Tidak diperbolehkan menembok bagian atas kubur sehingga tidak bisa ditanami pohon, yang mana pohon tersebut nantinya dapat bertasbih untuk meringankan siksa ahli kubur. Namun, jika penembokan dilakukan pada sisi kubur untuk mencegah longsor, hal tersebut tidak menjadi masalah.
Aspek penting lain yang perlu diperhatikan terkait kebolehan ini adalah status kepemilikan tanah. Jika tanah kuburan adalah milik pribadi, maka diperbolehkan. Namun, apabila itu adalah tanah wakaf atau pemakaman umum, tidak boleh ada tindakan berlebihan seperti membuat kubah yang dapat mempersempit ruang kuburan lain atau mempersulit para peziarah.
Apabila tujuan utama ditemboknya kuburan adalah untuk menghias atau membuatnya megah, maka umat Muslim dilarang melakukannya dan hukumnya dapat berubah menjadi haram. Wallahu a’lam.






