Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tragis kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, yang terjadi pada Selasa (9/12). Peristiwa ini merenggut nyawa puluhan warga, dengan total 22 orang meninggal dari 76 korban yang terdampak.
Menyikapi kejadian tersebut, HNW mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memastikan pemenuhan standar proteksi kebakaran pada seluruh gedung tinggi di ibukota. Tujuannya jelas, agar musibah serupa tidak terulang kembali dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak.
HNW menekankan bahwa masyarakat, khususnya yang berada di lokasi rawan bencana, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Ini hanya bisa dipenuhi jika gedung tempat banyak warga Jakarta bekerja dapat melengkapi syarat proteksi dari kebakaran,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Jakarta sebenarnya telah memiliki payung hukum yang mengatur hal ini, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Aturan ini mewajibkan pemilik, pengguna, dan pengelola gedung untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses bagi petugas pemadam kebakaran, proteksi kebakaran yang memadai, serta manajemen keselamatan gedung secara keseluruhan.
Sarana penyelamatan jiwa yang dimaksud mencakup hal-hal krusial seperti tangga darurat, balkon, dan jalur evakuasi yang jelas. Sementara itu, proteksi kebakaran meliputi ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem sprinkler otomatis, hingga sistem kompartemenisasi ruangan untuk mencegah penyebaran api.
Namun, HNW menyoroti data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta. Berdasarkan keterangan tersebut, masih terdapat ratusan gedung yang belum memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. “Sayangnya berdasarkan keterangan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Ini yang harus segera dikejar pemenuhannya oleh Pemprov Jakarta agar tidak ada lagi korban nyawa akibat kebakaran di gedung perkantoran,” tegas HNW.
Di tengah keprihatinan, HNW mengapresiasi langkah cepat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menyatakan kesiapan untuk membantu proses pemakaman korban meninggal dunia serta memberikan pengobatan bagi korban luka.
HNW juga mengingatkan Kementerian Sosial, sebagai mitra Komisi VIII DPR RI, untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 15 juta, sementara korban luka berat berhak menerima Rp 5 juta. Selain itu, fasilitasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan, baik terkait Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian, juga harus segera diproses sesuai ketentuan.
Mengakhiri pernyataannya, HNW mendoakan agar keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan, serta korban luka segera diberikan kesembuhan. Ia berharap pemerintah terus hadir mendampingi para korban selamat, memaksimalkan pengobatan, memberikan keringanan bagi ahli waris, dan memenuhi janji yang telah disampaikan. “Dan berharap musibah ini jadi pelajaran penting, agar masalah serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.






