Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026, Hasnaeni membawa bukti baru atau novum berupa percakapan atau chat WhatsApp.
“Bentuk chat dan bentuk, ini novum barunya, saya bisa tunjukkan barang kali ke teman-teman media,” ujar Hasnaeni Moein kepada awak media sebelum sidang dimulai.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Menurut Hasnaeni, bukti baru tersebut baru ditemukan sekitar dua bulan lalu. Ia mengklaim bahwa novum tersebut dapat membuktikan dirinya tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan. “Novum yang kita ajukan bahwa itu sebenarnya bukan saya tidak memberikan proyek tersebut kepada anak perusahaan Waskita Karya. Nah, ini buktinya saya yang dijadikan bukti oleh JPU itu sendiri namun mereka tidak melakukan pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Hasnaeni menambahkan, “Nah, berapa bulan yang lalu. Satu, dua bulan, saya lupa ya tanggal persisnya, saya jelas ketemu lah novum baru tersebut bahwa bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada mereka. Namun mereka sendiri selaku BOD baru yang membatalkan. Nah, ini bukti-bukti chatnya di sini di 5 Oktober 2020. Ketemulah novum ini.”
Melalui pengajuan PK kedua ini, Hasnaeni berharap dapat memperoleh keadilan. Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengambil uang negara. “Jadi letak kesalahan saya mengambil uang negara dan sedikit pun di hati saya tidak terbesit di kepala saya untuk mencuri atau mengambil uang negara seperti itu,” tuturnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Sebelumnya, Hasnaeni telah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah atas kasus korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020. Mureks mencatat bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal persidangan.
Hasnaeni sempat mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan PK tersebut dan menetapkan putusan sebelumnya tetap berlaku.
Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Desember 2025. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan hal tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi Saputra dalam keterangannya pada Jumat, 2 Januari 2026.






