Keuangan

Harga Emas Antam Stabil di Rp 2.501.000 per Gram pada Penutupan Tahun 2025, Setelah Anjlok Rp 95.000

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 31 Desember 2025, pagi tercatat stabil di level Rp 2.501.000 per gram. Angka ini tidak mengalami perubahan dari posisi harga pada Selasa (30/12/2025) sore.

Berdasarkan data yang dirilis laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.15 WIB, harga emas Antam hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir kemarin. Sebelumnya, pada Selasa (30/12/2025), harga emas Antam sempat anjlok signifikan sebesar Rp 95.000, dari posisi Rp 2.596.000 per gram menjadi Rp 2.501.000 per gram.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara harian baru akan dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi ini masih merupakan cerminan dari update harga pada hari sebelumnya.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan strategi investasi mereka.

Daftar Harga Emas Antam 31 Desember 2025

Berikut rincian harga emas Antam pada Rabu, 31 Desember 2025, pukul 05.15 WIB:

UkuranHarga
0,5 gramRp 1.300.500
1 gramRp 2.501.000
2 gramRp 4.942.000
3 gramRp 7.388.000
5 gramRp 12.280.000
10 gramRp 24.505.000
25 gramRp 61.137.000
50 gramRp 122.195.000
100 gramRp 244.312.000
250 gramRp 610.515.000
500 gramRp 1.220.820.000
1.000 gram (1 kg)Rp 2.441.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi yang melibatkan pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak buyback akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi.

Demikian informasi terkini mengenai harga emas Antam pada Rabu, 31 Desember 2025, pukul 05.15 WIB. Harga resmi di laman Logam Mulia akan diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Mureks