Keuangan

CEO Tokocrypto Tegaskan Industri Kripto Lokal Lebih Aman, Kasus FTX Mustahil Terulang di Indonesia

Isu penarikan dana dari sejumlah exchange kripto lokal belakangan menjadi perbincangan hangat di ruang publik dan media sosial. Kondisi ini memicu kekhawatiran sebagian masyarakat dan investor akan kemungkinan terulangnya kasus runtuhnya exchange kripto asal Amerika Serikat, FTX, yang dipicu oleh penyalahgunaan dana nasabah.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menegaskan bahwa situasi industri aset kripto di Indonesia saat ini jauh berbeda dan berada dalam kondisi yang lebih aman. Ia memastikan peristiwa seperti FTX tidak mungkin terjadi di dalam negeri.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Regulasi Baru Lindungi Dana Nasabah

Calvin menjelaskan, perubahan struktur industri membuat exchange kripto lokal tidak lagi memegang atau mengelola dana nasabah secara langsung. “Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” jelas Calvin dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, anggapan bahwa kasus FTX dapat terulang di Indonesia muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Ekosistem Kripto Diawasi Ketat OJK

Mengacu pada POJK No. 23 Tahun 2025, pengaturan ekosistem aset kripto di Indonesia kini dilakukan melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Melalui skema ini, dana serta aset kripto milik nasabah ditempatkan secara terpisah dari exchange, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.

Mureks mencatat bahwa susunan ekosistem industri aset kripto nasional meliputi:

  • Bursa yang dijalankan oleh PT Central Finansial X (CFX) sebagai penyelenggara dan penyedia sistem perdagangan aset kripto.
  • Kliring Komoditi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dana rupiah atau fiat nasabah.
  • PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga penyimpanan aset kripto nasabah.

Selain itu, terdapat 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin OJK, termasuk Tokocrypto, yang berperan sebagai platform jual-beli aset kripto.

Calvin menegaskan bahwa lembaga kliring dan kustodian tersebut berada di bawah pengawasan ketat OJK dan telah beroperasi lebih dari satu tahun. Di samping itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan seluruh aset nasabah tetap utuh. Jika ditemukan selisih atau kekurangan, exchange diwajibkan melakukan penambahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aturan baru juga mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” ucapnya.

Self-Custody: Pilihan Pribadi, Bukan Keharusan

Terkait seruan kepada investor untuk menarik dana dari exchange lokal dan memindahkannya ke cold wallet atau self-custody, Calvin menilai klaim tersebut kurang tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi di Indonesia saat ini. Menurutnya, mekanisme pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru meningkatkan keamanan aset nasabah karena exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto pengguna.

Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” pungkas Calvin.

Mureks