Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan aset milik terdakwa Nadiem Makarim kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Permohonan ini diajukan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis, 8 Januari 2026.
Aset yang dimaksud adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Pantauan Mureks menunjukkan bahwa permohonan penyitaan aset ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang berlangsung alot.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan adanya permohonan tersebut di tengah persidangan. “Kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” kata Hakim Purwanto.
Saat ditanya oleh pihak pengacara Nadiem, Hakim Purwanto menjelaskan, “Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di jalan Dharmawangsa.” Sebelumnya, dalam sidang perdana pemeriksaan identitas, Nadiem Makarim diketahui bertempat tinggal di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pihak pengacara Nadiem Makarim langsung menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan tersebut. Menurut mereka, belum ada bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima Nadiem dari kasus yang menjeratnya.
“Harta yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan adalah apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa. Nah, dengan sampai saat ini mengenai perhitungan kerugian negara itu juga belum kami terima karena kemudian di dalam perhitungan tersebut juga tentunya harus disebutkan berapa jumlah keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” ujar pengacara Nadiem.
“Oleh karenanya, berdasarkan pasal delapan belas maka tindakan penyitaan tersebut merupakan tindakan yang berlawanan dengan Undang-Undang dan kemudian bertentangan juga dengan perlindungan hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, secara secara lisan dengan ini kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Purwanto menyatakan bahwa belum ada keputusan final terkait permohonan penyitaan. Ia menjelaskan, kelanjutan perkara masih akan ditentukan dalam putusan sela yang dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026.
“Terhadap permohonan ini kan kita belum pastikan ini apakah perkara ini berlanjut atau berhenti kan kita masih akan bermusyawarah terhadap keberatan atau eksepsi, kalau sekarang KUHAP baru perlawanan namanya. Jika ini ternyata perlawanan atau keberatan eksepsi dikabulkan selesai, kan?” jelas Hakim Purwanto.
“Jadi terhadap itu kami belum ini belum menyikapi tetapi hanya menyampaikan bahwa ada permohonan dari penasihat hukum maupun penuntut umum,” imbuhnya.
Sidang pada Kamis (8/1) sendiri beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim. Dalam tanggapannya, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak keberatan terdakwa.
Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Nadiem Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan KUHAP. Oleh karena itu, jaksa memohon agar sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara.






