Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono (Paku Buwono) XIV. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan berpotensi menimbulkan sengketa.
Alasan Penolakan
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut (niet ontvankelijke verklaard) dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (11/12/2025). Pemohon juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 181 ribu.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Aris, Jumat (12/12/2025).
Lebih lanjut, Aris memaparkan pertimbangan hakim dalam menolak permohonan tersebut. “Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa,” jelasnya.
Permohonan Sebelumnya
Sebelumnya, PN Solo telah menerima permohonan pergantian nama yang diajukan oleh KGPH Purbaya. Dalam permohonan tersebut, KGPH Purbaya mengajukan diri untuk berganti nama menjadi Paku Buwono XIV.






