Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 hingga 14 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur cabang Jakarta. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 09 Januari 2026, setelah para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 299,3 miliar.
Ketua majelis hakim, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Kelima terdakwa yang menjalani persidangan ini adalah Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, Bun Sentoso sebagai pemilik Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO Indi Daya, Fitri Kristiani alias Nisa sebagai pegawai Indi Daya, dan Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Benny dan kawan-kawan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang bervariasi, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Catatan Mureks menunjukkan, vonis lengkap untuk para terdakwa adalah sebagai berikut:
- Benny divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Bun Sentoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
- Agus Dianto Mulia divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
- Fitri Kristiani alias Nisa divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Sischa Dwita Puspa Sari divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Pertimbangan yang memberatkan vonis antara lain adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan.
Kasus ini bermula dari sidang dakwaan yang digelar pada Kamis, 4 November, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu, jaksa mendakwa Benny dan kawan-kawan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.273,95. “Bahwa Tersangka Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Karena perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95,” demikian pernyataan jaksa saat membacakan surat dakwaan.






