Berita

Hakim PN Jakpus Larang Sidang Ammar Zoni Disiarkan Langsung: Khawatir Pengaruhi Saksi Lain

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang penyiaran secara langsung (live) sidang kasus dugaan penjualan narkotika dengan terdakwa mantan artis Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. Larangan ini diberlakukan mengingat agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi.

“Boleh direkam, semua boleh melihat tapi tidak live, takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kita menjaga itu,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Hakim Dwi Elyarahma menegaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam hukum acara pidana. Meskipun tidak boleh disiarkan langsung, hakim tetap mengizinkan proses persidangan untuk direkam oleh awak media. “Boleh diliput tapi jangan live,” ujarnya.

Dakwaan Ammar Zoni dan Jaringan Narkotika di Rutan

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa telah menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian dijual dan diedarkan di lingkungan rutan.

Advertisement

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa atas tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

“Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Jual beli narkoba ini diketahui telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Sidang hari ini merupakan kali pertama Ammar Zoni menjalani persidangan secara tatap muka. Sebelumnya, ia mengikuti sidang secara daring karena ditahan di Lapas Nusakambangan. Penahanannya kemudian dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta selama proses persidangan kasus jual beli narkoba ini berlangsung.

Advertisement