Berita

Hakim Cecar Djunaidi soal Rubicon untuk Dirut Inhutani V: Itu Investasi Jangka Panjang

Advertisement

Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, menyebut pemberian mobil Rubicon kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady, sebagai sebuah investasi jangka panjang. Pengakuan ini disampaikan Djunaidi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V.

“Kalau Rubicon saya melihat itu sebagai investasi long term-nya,” ujar Djunaidi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Ia menambahkan bahwa hingga saat itu, perusahaannya belum menerima keuntungan sepeser pun dari kerja sama tersebut.

Pernyataan Djunaidi ini memicu pertanyaan dari Hakim Anggota Nur Sari Baktiana. “Kalau belum menghasilkan keuntungan, kenapa sampai mengeluarkan supporting unit Rubicon buat Direktur Utama? Kenapa?” cecar hakim.

Djunaidi berdalih bahwa pemberian mobil mewah itu merupakan bagian dari pengeluaran bisnis. Namun, ia tidak mampu memberikan perkiraan keuntungan yang bisa didapat PT PML dari kerja sama dengan Inhutani V. Ia menyatakan bahwa perkiraan tersebut masih dalam tahap kalkulasi sebelum penangkapannya.

“Tapi, lebih dari harga Rubicon?” tanya hakim kembali. Djunaidi sempat terdiam sebelum menjawab, “Oh… mudah-mudahan lebih.”

Advertisement

Sebelumnya, dalam persidangan terpisah, Dicky Yana Rady dihadirkan sebagai saksi. Ia mengakui menerima sejumlah pemberian dari Djunaidi, termasuk uang senilai 10.000 dollar AS untuk membeli stik golf dan 189.000 dollar AS. Namun, Dicky membantah mobil Rubicon merah yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemberian Djunaidi, melainkan dibeli dari uang gajinya sendiri.

Saat ini, Dicky Yana Rady telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, meskipun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus suap ini terungkap dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa menyebutkan bahwa Djunaidi Nur dan pengusaha swasta lainnya, Aditya Simaputra, memberikan suap senilai 199 ribu Dolar Singapura, atau setara dengan Rp 2,55 miliar (dengan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura), kepada Dicky Yana Rady.

“Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar JPU Tonny Pangaribuan dalam sidang pembacaan surat dakwaan. Djunaidi Nur bertindak sebagai salah satu direktur di PT PML, sementara Aditya Simaputra adalah asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group.

Advertisement