Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan agar pendidikan lingkungan hidup ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib di seluruh jenjang pendidikan.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Desember 2025. Gugatan Beryl telah teregistrasi dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Beryl mempersoalkan kurikulum pendidikan nasional yang dinilai belum secara eksplisit mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. Menurutnya, kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman serta tantangan global, termasuk isu perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan.
Ia menegaskan, “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib.”
Beryl menambahkan, “Pendidikan lingkungan hidup sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mengurangi dampak perubahan iklim.”
Penambahan mata pelajaran ini, lanjut Beryl, dapat membantu meningkatkan kesadaran dan perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan. Ia juga berpendapat, “Pendidikan mata pelajaran lingkungan hidup membantu meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem.”
Selain itu, Beryl menilai bahwa mata pelajaran ini dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah dan pengurangan limbah, serta menjaga lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
Tidak hanya di pendidikan dasar dan menengah, Beryl juga menyoroti pentingnya integrasi pendidikan lingkungan hidup di perguruan tinggi. “Permohonan perguruan tinggi harus mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup dan kewirausahaan pada kurikulumnya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan siswa dalam berwirausaha dan menjaga lingkungan hidup,” jelasnya.
Petitum Permohonan Uji Materiil
- Menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 37 terkait kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
- Menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup.
- Memerintahkan kepada pemerintah untuk merevisi kurikulum pendidikan dasar dan menengah dan memasukkan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib untuk sekolah-sekolah.
- Memerintahkan kepada pemerintah untuk mewajibkan mata kuliah karier dan kewirausahaan serta pendidikan lingkungan hidup di perguruan tinggi.






